Home » Cirebon » Pilwu 2019, Ada 51 Pertahana Tumbang & Belasan Calon Kuwu Ajukan Gugatan

Pilwu 2019, Ada 51 Pertahana Tumbang & Belasan Calon Kuwu Ajukan Gugatan

CIREBON – Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2019, yang digelar Minggu 27 Oktober 2019, pekan lalu, menyisakan sejumlah fenomena unik. Antara lain ada sebanyak 51 calon kuwu pertahana yang kalah dan munculnya belasan sengketa pilwu lewat gugatan resmi yang dikirimkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab Cirebon.

Sampai Rabu sore 30 Oktober 2019, data yang diperoleh sudah ada tiga belas calwu. Jumlah itu diprediksi bertambah, sampai berakhirnya batas waktu +3 setelah pemungutan suara pada pukul 00.00 tengah malam. Salah satunya Desa Dompyong Wetan yang menyerahkan laporan gugatan pada Rabu, pukul 22:00, malam. Dikabarkan ada total 16 desa se Kabupaten Cirebon yang mengajukan gugatan sengketa pilwu ini.

Materi yang disengketakan juga bermacam-macam, tidak hanya soal selisih perhitungan suara, namun juga dugaan kekeliruan administratif serta dugaan kecurangan.

“Kita baru berkoordinasi setelah batas waktu berakhir. Nanti akan dibahas satu per satu materi yang dipersengketakan,” tutur Nanan. Sesuai aturan, Kesbangpol dan DPMD akan melihat kecenderungan perkara gugatan. Jika bersifat administratif atau sengketa perselisihan penghitungan suara, akan diselesaikan di tingkat Kesbangpol dengan melihat data serta bukti sengketa,” ujar Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nanan Abdul Manan.

Rekomendasi Kesbangpol sangat bergantung dari materi gugatan. Kata dia, Bila administratif dan selisih suara, cukup di tingkat Kesbangpol. “Tapi kalau ternyata ditemukan bukti ada kecurangan, apalagi tindak pidana, bisa direkomendasikan ke persidangan,” ungkapnya.

Nanan menuturkan, DPMD kini masuk tahap akhir pascapemungutan suara. Untuk yang tidak ada masalah, langkah berikutnya ialah pembuatan berita acara sampai persiapan pelantikan, kalau yang bermasalah akan menunggu hasil penyelesaian sengketa.

“Pelantikan nanti menunggu semua hasil selesai, termasuk sengketa yang diajukan. Kita tunggu hasil dari sengketa selesai di tingkat putusan,” katanya.

51 Petahana Tumbang

Data yang diperoleh redaksi ada 97 calon kuwu petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilwu tahun ini. Dari jumlah itu, yang berhasil mempertahankan jabatan sebanyak 46 calon. Sedangkan 51 calon lain, harus merelakan kursinya direbut oleh sang pemenang.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon serentak menggelar pilwu di 176 desa tersebar di 40 kecamatan yang pemungutan suaranya pada hari Minggu lalu. Secara umum, pilwu berlangsung aman dan kondusif, nyaris tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban yang bersifat anarkis.

Usai pencoblosan, Pemkab melalui Kesbangpol dan DPMD akan memfasilitasi bila terjadi gugatan dari para calon kuwu atas hasil perolehan suara maupun proses pilwu. Sesuai aturan, gugatan maksimal diajukan pada H+3 setelah pencoblosan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*