Home » Cirebon » Pria ini, Hura-Hura Pakai Uang Haram Rp 14 Juta sebelum Ditangkap Polisi

Pria ini, Hura-Hura Pakai Uang Haram Rp 14 Juta sebelum Ditangkap Polisi

CIREBON – Pria ini masih beruntung, sudah membobol rumah uang dan menjarah harta berharga dan uang sebesar Rp 14 juta, masih bisa kabur dan berfoya-foya dengan uang haramnya itu, sebelum diringkus Polisi.

Adalah AK alias Sikis bin Suwaryo (38). Sepekan lebih maling bandit asal Desa Petanjungan Kecamatan Petarukan, Pemalang ini berkeliaran, sebelum akhirnya diringkus aparat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), pada Senin (23/12/2019) malam.

AK alias Sikis membobol rumah milik Fransiskus Kevin Honarto (30) di Jalan Pilangsari Endah Blok C.21 RT 04/07, Desa Kedungjaya, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Saat itu, Minggu (15/12/2019), rumah dalam keadaan kosong, ditinggal pemiliknya ke Jakarta.

Salah satu barang bukti hasil curiannya

Sejumlah barang berharga, seperti jam tangan Rolex, HP Samsung dan uang sebesar Rp 14 juta digasaknya. Setelah itu, AK alias Sikis kabur dan sempat berfoya-foya dengan uang haramnya itu.

“Kami menerima laporan tanggal 15 Desember sekitar pukul 24.00 WIB. Selanjutnya anggota dari Reskrim melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui identitas pelaku,” ujar Kapolres Ciko, AKBP Ronald Ronaldy, Selasa (24/12/2019).

Dipimpin Kanit I Resum Reskrim Ciko IPDA Wahyu Hidayat, akhirnya Polisi berhasil membekuk AK alias Sikis, yang sedang berada di SPBU Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Senin (23/12/2019) sekira pukul 20.00 WIB,” lanjut Kapolres Ciko.

Beberapa barang hasil curiannya, masih utuh. Hanya soal keberadaan uang sebesar Rp 14 juta, tak tahu dimana rimbanya. Dan barang-barang itulah, yang kemudian menjadi barang bukti kejahatannya yang disita Polisi.

“Satu barang bukti lagi yang kita sita adalah tas selempang warna coklat, tempat simpan obeng dan tempat menyimpan uang hasil kejahatan,” ucap Kapolres Ciko.

Atas perbuatannya, AK alias Sikis dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1, dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*