Home » Cirebon » Camat Gebang Sikapi Kisruh Kuwu dan Perangkat Desa

Camat Gebang Sikapi Kisruh Kuwu dan Perangkat Desa

CIREBON – Camat Gebang, Asep Nurdin mengimbau terjadinya polemik perangkat desa dan kuwu pasca pelantikan kuwu ini agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kebersamaan. Ia juga menegaskan bahwa resuffle kabinet desa jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat dan program pemerintah desa yang telah dicanangkan.


Demikian disampaikan Camat Gebang saat ditemui Jabar Publisher di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020). “Langkah idealnya adalah seperti yang disampaikan Pak Bupati, yakni bisa merangkul semua kalangan. Kuwu harus melakukan pendekatan secara persuasif, kekeluargaan, dan cari cara yang membuat nyaman, karena dibalik perangkat juga ada periuk, ada keluarga mereka yang harus dihidupi,” katanya.

Pihaknya tidak menampik bahwa aturan yang ada dengan realita di lapangan sangatlah berbeda. Seperti halnya adanya kontrak politik antara timses dengan para calon kuwu yang imbasnya pada pasca pilwu selalu memicu gejolak yakni terjadinya resuffle perangkat desa oleh kuwu terpilih. Terkait hal itu, Camat Gebang juga sering memberikan masukan, arahan, dan lainnya kepada para kuwu juga para perangkat desa. Dari pantauan JP, ia juga baru saja usai berdiskusi dengan pamong desa dan kuwu dari Dompyong Wetan, Gebang, dan Gebang Kulon di ruang kerjanya. “Ya itu fenomena yang terjadi dimana mana, bukan hanya di Kecamatan Gebang saja,” imbuhnya.

Lalu bagaimana hak para pamong lama bilamana nanti dilakukan pergantian? Ditanya demikian, Camat Gebang menegaskan bahwa didalam peraturan bupati (perbup), hak-hak yang dimaksud seperti hak pendidikan, kesehatan, haji, dan lainnya, hanya disampaikan manakala kuwu atau perangkat tersebut masih menjabat hingga masa pensiun nanti. 


“Kuwu atau perangkat akan mendapat kadeudeuh dengan catatan sampai habis masa jabatannya hingga pensiun atau usia 60 tahun. Besarannya yakni kuwu sebesar Rp 12 juta, perangkat Rp 6 juta. Jadi tidak ada bantuan dari pemda yang sifatnya karena mengundurkan diri atau diberhentikan. Kalau arem-arem itu diatur oleh perdes masing-masing, bukan diatur perbup. Jadi ketika seseorang itu tidak lagi menjabat sebagai kuwu atau perangkat, maka hak dan kewajibannya pun berhenti sampai disitu, seperti siltap dan lainnya,” terang Asep Nurdin.

Sementara itu, terkait musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), Camat Gebang menegaskan bahwa semua desa harus ‘on the track’ dan jangan hanya berkutat dalam polemik yang tengah terjadi. “Selama BPD masih ada, perangkat masih ada, berdayakan lah yang ada. Saya ingin akhir Januari musrenbang desa selesai semua. Sejauh ini baru Desa Kalimekar yang sudah menyerahkan laporan hasil musrenbang. Jadi jangan diganti semua, karena lembaga itu kan perlu persetujuan dari bupati. Dan yang lebih penting, kuwu jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang akhirnya blunder, karena birokrasi itu sifatnya terbatas,” pungkas Asep Nurdin. (jay/adi)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*