BANDUNG – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Pemprov Jabar mengidentifikasi sejumlah pelanggaran tata ruang dalam kawasan wisata baru The Great Asia Africa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelanggaran yang sudah diidentifikasi berkaitan dengan ketidaksesuaian tata letak bangunan.
“Semisal ada sejumlah bangunan di sempadan sungai. Zona L-1 ini pun meliputi Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, TWA Tangkuban Parahu, Cagar Alam Tangkuban Parahu, kawasan Observatorium Bosscha, koridor 250 meter kiri kanan Sesar Lembang, Kawasan Rawan Bencana III Gunung Api Tangkuban Parahu, hutan produksi, dan ruang terbuka hijau,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang DBMPR Jabar, Bobby Subroto.
L-1 ini, kata dia, menjadi daerah kawasan lindung atau zona kawasan khusus dan mempunyai risiko bencana tinggi. Zona dengan luas 17.107,93 hektare ini memiliki luas lahan yang terbangun mencapai 7,26%. Karenanya, kawasan ini punya peraturan yang ketat dalam hal tata ruang dan pembangunan.
“Dia itu ada di dalamnya (sempadan sungai), harusnya itu tidak boleh. Kan kami di dalam rekomendasi, itu dilarang. Dan itu ada di L-1. kami sudah sampaikan ke teman-teman dinas Kabupaten Bandung Barat tolong itu diperhatikan,” kata Bobby.
Dikatakan dia, pihaknya pun merekomendasikan pembangunan lahan parkir yang luas dan hal ini tidak diperhatikan pengelola. Ditemukan juga, katanya, peletakan bangunan di atas tanah dengan kemiringan lebih dari 30 persen.
“Seharusnya pembangunan atau peletakan bangunan, tidak semasif yang sekarang. Pembangunan ini harus disesuaikan lagi sesuai peraturan yang ada. Kemudian juga ketinggian bangunan pun dianggap melanggar ketentuan karena bangunan yang didirikan di ketinggian 1.000 mdpl tidak boleh lebih dari tiga lantai,” ucapnya.
Solusinya, lanjut dia, harus dilakukan semacam kegiatan penutupan sementara kawasan wisata tersebut. Karena kalau tidak, dengan cuaca seperti sekarang dengan bangunan-bangunan yang ada di bawahnya bisa ada kecelakaan, bisa ada air bah kita tidak tahu juga kan soal fenomena alam. Makanya kami sudah minta untuk segera dilakukan penutupan operasional dalam diskusi dengan Pemkab Bandung Barat.
“Bangunan di kawasan tersebut, belum mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF). Penghentian operasional sementara ini bisa dilakukan secara normatif dan Pemkab Bandung Barat bertugas untuk menertibkan aktifitas di kawasan yang belum berizin tersebut,” katanya. (ttt)