Home » Bekasi » Kasus Penipuan Jemaah Haji di Bekasi Naik Status
Foto: detik.com

Kasus Penipuan Jemaah Haji di Bekasi Naik Status

BEKASI – Kasus dugaan penipuan jemaah haji dan umrah, yang dilakukan sebuah biro haji dan umrah, PT AA, kepada ratusan warga Bekasi, memasuki babak baru. Polisi, kini mulai melakukan penyidikan.

“Statuysnya naik ke penyidikan. Jadi dari status lidik sudah kita naikkan ke status sidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Arman seperti dilansir detikcom, Rabu (12/2/2020).

Arman mengatakan terlapor merupakan direktur utama PT PAA, yakni berinisial MU. Terlapor belum berstatus tersangka. Polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengembangkan kasus ini.

“Jadi untuk nyari alat bukti yang lebih akurat lagi supaya kita bisa naikkan ke status tersangka, terhadap direkturnya,” kata Arman.

“Kendalanya gini, waktu kita confirm ke saksi-saksi korban-korban, itu korban-korban banyak melaksanakan umrah, haji jadi tertunda terus panggilannya pemeriksaan, jadinya lama (penyelidikan),” ungkapnya.Para korban telah membuat laporan ke polisi yang teregister di LP/806/K/IV/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 4 April 2019. Arman menerangkan lamanya penyelidikan karena para korban sulit untuk dimintai keterangan karena berbagai kesibukan.

Sebelumnya, sebanyak 189 warga Bekasi menjadi korban penipuan biro haji dan umrah PT AA. Setiap korban mengaku merugi belasan juta.

“(Total kerugian seluruh korban) Rp 5,5 M,” kata koordinator jemaah korban penipuan, Suroto Bin Muharjo (50), ketika ditemui detikcom di kediamannya, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (12/2/2020).

Para korban tertarik mendaftar umrah di PT AA karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau, yakni Rp 16 juta. Mereka dijanjikan berangkat pada 27 Desember 2018. Namun, tiba-tiba keberangkatannya ditunda dengan alasan belum lengkapnya sejumlah persyaratan administrasi. (dtc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*