Home » Cirebon » Tim Pengacara Cabut Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon di PTUN

Tim Pengacara Cabut Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon di PTUN

CIREBON – Tim Pengacara perangkat Desa Gebang Kulon lakukan pencabutan gugatan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung. Dan hari ini, Rabu (11/3/2020), hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.

Sebelumnya, perangkat lama Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang merasa tidak puas dengan keputusan mutasi Kuwu Desa Gebang Kulon, melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permohonan pencabutan gugatan para penggugat perkara bernomor: 18/G/2020/PTUN-BDG.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Rialam Sihite, memaparkan, terkait permohonan untuk mencabut gugatan tersebut. “Majelis Hakim mengambil sikap sebagaimana dipertimbangkan, menimbang bahwa kuasa hukum para penggugat dengan surat permohonan tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum PTUN Bandung pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG,” ujar Ketua Majelis Hakim.

“Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur: penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberi jawaban; apabila Tergugat sudah memberikan Jawaban atas gugatan para penggugat itu, pencabutan gugatan para pengugat oleh para penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” lanjutnya.

“Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat atas perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG a quo diajukan oleh para penggugat masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, maka ketentuan Pasal 76 ayat (1) atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari tergugat menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan para penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara- penggugat dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam Penetapan ini akan dibebankan kepada pihak para penggugat,” tambahnya.

“Demikian Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite, S.H,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim; H. Husban, S.H,M.H dan Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan mana dibacakan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi, S.E,S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, dirinya menyerahkan kembali keputusan kepada para penggugat. “Silahkan mereka mau menggugat kembali atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan dia, bagi dirinya, selama putusan saya tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun haris siap dengan segala resikonya. “Sejak digugat oleh para perangkat desa karena dimutasikan jabatannya, saya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung,” ucapnya.

Undangan pertama, kata dia, pada 4 Maret lalu untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi. “Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut. Mereka mau menggugat kembali atau tidak saya menyerahkan kepada mereka,” katanya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*