CIREBON – Pastikan semua tempat hiburan malam di wilayah Kota Cirebon tutup, sebagai antisipasi penyebaran virus corona, jajaran Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota gelar patroli, Jumat (27/3/2020) malam. Dan hasilnya, ini dia…
“Patroli kita lakukan pada semua tempat hiburan di wilayah Polsek Utbar, yakni tempat-tempat karaoke yang berlokasi di kompleks CSB Mall dan Jalan Cipto. Dalam patroli itu, kami mendapati semua tempat hiburan itu tutup alias tidak beroperasi,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Utbar, Kompol H. Suwitno, kepada jabarpublisher, Sabtu (28/3/2020).
Dikatakan dia, giat tersebut dilakukan sebagai pengawalan terhadap kebijakan pemerintah, juga Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020.
Dikatakan dia, Polres Cirebon Kota akan melakukan pengawalan secara ketat terhadap Maklumat Kapolri tersebut. “Kami akan selalau melakukan patroli untuk mengecek keberadaan tempat-tempat hiburan malam dan lokasi lain yang kerap dijadikan tempat berkumpul orang-orang,” lanjutnya.
Tak hanya tertuang dalam Maklumat Kapolri, penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam di Kota Cirebon, juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor 435/SE.14-DKOKP/2020 tanggal 20 Maret 2020, tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan (Karaoke dan Panti Pijat) di Kota Cirebon dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 (Covid-19). (crd)