Home » Nasional » Di Tengah Corona, Koruptor Tetap Ditahan

Di Tengah Corona, Koruptor Tetap Ditahan

JAKARTA – Koruptor tak akan mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Ditegaskan Mahfud, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wacana revisi tersebut sempat diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

Pemerintah, kata Mahfud, tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Ditambahkan dia, keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30 ribu narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.

“Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” ujar Mahfud.

Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30ribu napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*