Home » Cirebon » Ini Sanksi yang Akan Diberikan bagi Pelanggar PSBB di Kabupaten Cirebon

Ini Sanksi yang Akan Diberikan bagi Pelanggar PSBB di Kabupaten Cirebon

CIREBON – Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi tak main-main dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di seluruh Provinsi Jawa Barat mulai Rabu (6/5/2020). Dia mengancam, jika ada warganya yang nekat mudik, akan dikembalikan lagi ke daerah rantau.

“Jika masih ada pemudik yang membandel kita suruh balik dan gak boleh masuk ke wilayah kita,” ujarnya, kepada wartawan usai meninjau laboratorium covid-19 di Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Senin (4/5/2020).

Tak hanya soal warganya yang mudik, orang nomor satu di Pemkab Cirebon ini juga menekankan aturan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Cirebon Raya. Saat melakukan perjalanan lintas daerah, warga harus harus memperlihatkan surat keterangan dari tempat kerjanya.

“Kalau ada masyarakat yang bekerja di Kota Cirebon dan domisilinya di Kabupaten Cirebon maka harus disertai surat keterangan dari kantor,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut logistik sebagai pasokan bagi masyarakat. Kata dia, kendaraan tersebut masih di perbolehkan untuk melintas disetiap daerah yang berada di Cirebon Raya.

“Selasa sore Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran Bupati diterbitkan sebagai dasar penerapan PSBB,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*