Home » Uncategorized » Hari ke-3 PSBB di Kota Cirebon, Toko masih Buka

Hari ke-3 PSBB di Kota Cirebon, Toko masih Buka

CIREBON – Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon terkait aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, rupanya masih belum sepenuhnya ditaati oleh warganya.

Terbukti, di hari ketiga pemberlakuan PSBB, Jumat (8/5/2020), masih banyak toko yang buka.

Padahal dalam Perwali Kota Cirebon nomor 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon, ada poin yang menyebutkan, sedikitnya ada delapan unit usaha yang dikecualikan bisa tetap buka selama PSBB, yakni usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan dan konstruksi.

Sementara itu, unit usaha yang bergerak di bidang lain, di luar delapan unit itu, diwajibkan tutup sementara.

“Kalau dipaksa tidak mau tutup, kita akan terapkan undang-undang tentang karantina kesehatan. Hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Azis, kemarin, saat melakukan sidak ke kompleks CSB Mall, Kota Cirebon.

Pantauan jabarpublisher, Jumat (8/5/2020) sore, kawasan perniagaan Asia di Jalan Siliwangi, tampak toko-toko buka dan beroperasi seperti biasa.

Beberapa pengelola toko di sana, kebanyakan mengaku tidak mengetahui soal adanya Perwali tersebut. “Saya tidak tahu kalau ada aturan itu,” ujar seorang pengelola toko, yang namanya enggan dipublish. (Zwul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*