Home » Bekasi » Komisi I Sesalkan Pengembang yang Belum Serahkan Fasos Fasum

Komisi I Sesalkan Pengembang yang Belum Serahkan Fasos Fasum

BEKASI –  Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto menyesalkan kelakuan sejumlah pengembang perumahan dan kawasan industry besar yang hingga saat ini belum menyerahkan kewajiban fasilitas sosial.

“Sejak tahun 90 an, ada beberapa pengembang perumahan dan kawasan industry yang belum menyerahkan fasosnya,” jelasnya, seperti dikutip dari kabarsebelas.com.

Untuk diketahui, sejak 30 tahun yang lalu Kabupaten Bekasi menjadi tujuan investasi dengan hadirnya beberapa kawasan industry disusul dengan adanya kawasan hunian dan komersial. Dan, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai fasilitas ruang publik.

Dijelaskan, penyediaan fasos fasum kawasan industry dan perumahan sudah diatur dalam Perda No.09 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyerahan Pra Sarana Sarana dan Utilitas Perumahan Rumah Susun dan Perniagaan Kabupaten Bekasi, khususnya sesuai pasal 15 ayat 2 poin 2 tentang lahan fasos sebanyak 4 persen dari total luasan.

“Prinsipnya sebagai warga Bekasi, kami sangat berterimakasih kepada para pengembang yang telah ikut membangun Bekasi. Mereka telah berkontribusi terhadap kemajuan baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun sayang masih ada kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak mereka,” ujarnya.

Budiyanto tegaskan, bahwa PUPR perlu mengambil langkah langkah untuk merapihkan aset pemerintah daerah berupa fasos fasum yang masih tertahan oleh pihak swasta. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*