KARAWANG – Libur terakhir lebaran Idul Fitri 2020, ruas Tol Cikampek-Jakarta dipadati kendaraan. Kepadatan terjadi di ruas tol menuju Jakarta. Untuk membatasi pemudik balik ke Jakarta, Polres Karawang menyiagakan personilnya bersama TNI dan Dishub DKI di KM 47B Tol Cikampek.
Alhasil, sebanyak 850 kendaraan yang melintas ke wilayah Karawang (di Tol Jakarta-Cikampek KM 47B) dipaksa untuk putar balik.
“Kita melakukan penyekatan dari Senin (25/5/2020) sore. Penyekatan dilakukan hingga 29 Mei 2020. Semalam kita memutar balikkan kendaraan yang melintas sekitar pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB,” ujar Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, Selasa (26/5/2020).
Hal itu dilakukan, kata dia, untuk mengantisipasi kendaraan-kendaraan yang hendak ke DKI Jakarta.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga yang hendak ke Jakarta atau dari Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM),” lanjutnya.
SIKM tersebut, sambung dia, wajib untuk semua orang dan kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta.
“Kami laksanakan kegiatan ini bersama Dishub DKI, Satpol DKI, dan Korlantas Polri. Sasaran utama ya mereka yang tidak membawa SIKM itu,” katanya, seraya menyebut, kendaraan yang diputar balik diarahkan ke Karawang Barat. (*)