Home » Cirebon » PSBB Jabar Diperpanjang, Mall dan Pusat Perbelanjaan di Kota Cirebon, Gimana?

PSBB Jabar Diperpanjang, Mall dan Pusat Perbelanjaan di Kota Cirebon, Gimana?

CIREBON – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat (Jabar) diperpanjang. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait hal tersebut. Padahal sebelumnya, Jabar akan mengakhiri PSBB dengan penerapan New Normal. Seiring dengan itu, banyak daerah di Jabar yang sudah mulai melakukan relaksasi dalam penerapan PSBB II, salah satunya Kota Cirebon.

Pantauan jabarpublisher, sejak diberlakukannya PSBB II di Kota Cirebon, usaha ritel dan toko-toko non sembako mulai beroperasi kembali. Mall-mall, pasar, dan pusat perniagaan pun kembali bernyawa, bahkan tak sedikit yang ramai dikunjungi warga, terlebih saat menjelang Idul Fitri.

Toko swalayan yang semula beroperasi sampai pukul 18.00 WIB pun, sejak PSBB II, mulai menjalankan operasinya hingga malaml hari.

Dua mall besar di Kota Cirebon yang sempat tutup di tengah pandemi corona, Grage Mall dan Grage City Mall, juga kini mulai beroperasi kembali.

“Kami mulai beroperasi kembali pada 28 Mei 2020. Semua tenant buka kembali, kecuali tenant yang bersifat hiburan,” ujar Corporate Secretary Grage Group, Ratu Sukmayani.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan peningkatan penerapan protokol kesehatan, mulai dari wajib masker, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, hingga pembatasan jumlah pengunjung.

Untuk diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan SK tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (28/5) petang.

Dalam lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut dinyatakan kalau PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*