Home » Karawang » 6 Bulan “Berbisnis” Pria di Bungursari Ditangkap, Ini Bisnis Haramnya

6 Bulan “Berbisnis” Pria di Bungursari Ditangkap, Ini Bisnis Haramnya

PURWAKARTA – Jalankan bisnis sabu-sabu selama 6 bulan di Purwakarta, pria ini kini mendekam di balik jeruji besi Polres setempat. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat menangkapnya saat dia “berbisnis” di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, berikut barang bukti empat bungkus plastik klip barang haram tersebut.

“Tersangka berinisial AH (40). Selama 6 bulan tersangka menjual sabu-sabu ini di wilayah Bungursari dan Campaka, Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo, Selasa (2/6/2020).

Pelaku ditangkap pada Minggu (31/5/2020) pukul 16.00 WIB. Pelaku diringkus, kata Heri, usai “berbisnis”, dengan barang bukti empat bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, sisa penjualan dari 10 paket.

“Tersangka mendapatkan sabu ini dari Jakarta. Berdasarkan hasil pengembangan, kami masih terus memburu pria berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Heri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*