Home » Bekasi » Dua Menteri Pimpin Langsung Pembongkaran Wahana Waterpark Dwisari di Cikarang

Dua Menteri Pimpin Langsung Pembongkaran Wahana Waterpark Dwisari di Cikarang

BEKASI – Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, meninjau langsung proses pembongkaran Waterprak Dwisari di Kampung Ciranggon RT 003/01 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/06/2020).

“Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi administratif terhadap pemilik Waterpark Dwisari yang pembangunannya berada di tepi Sungai Cibe’et. Sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan,” kata Sofyan.

Menurutnya, pemilik membongkar sendiri bangunan secara mandiri. Salah satu pelanggaran pembangunan pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwisari Waterpark,” bebernya.

Pengenaan sanksi kepada pemilik wahana air tersebut, dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.

Dalam melakukan kajian, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibe’et. Sementara, struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan sungai. Padahal, area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.

Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian. Area tersebut mencakup beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan.

“Kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang,” tukasnya.

Sofyan juga berharap, masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sementara, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di lokasi pembongkaran Waterpark Dwisari menambahkan, hari ini bangunan waterpark resmi dibongkar.

“Dengan peraturan menteri PUPR Nomor 1/PRT/M/2016 dan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor: 28/PRT/M/2015, perusahaan tersebut untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan melanggar tata ruang,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*