Home » Headline » Kadis Bantah PHK di PT TKR Atas Ijin Disnakertrans
Massa FSPMI saat menggelar aksi di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Kamis (09/07).

Kadis Bantah PHK di PT TKR Atas Ijin Disnakertrans

CIREBON-Salah seorang orator dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan bahwa Pengacara PT Tata Karya Rubberindo (TKR) mengatakan PHK sudah atas seijin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon. Sontak, mendengar hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Cirebon H. Erry Achmad Husaeri, SH MM membantahnya. Menurut dia, apa yang di katakan pengacara PT TKR sama sekali tidak benar.

Bahwa pihak perusahaan datang ke kantor dinas dan mengungkapkan tujuannya akan mem-PHK seluruh karyawannya, memang pernah. “Kebetulan saat itu saya sedang tidak di kantor. Dan ditemui Kabid PHI dan Kasi Hubungan Industrial. Dan pada saat itu, disampaikan bahwa untuk melakukan PHK dan atau penutupan perusahaan harus melalui beberapa prosedur. Sebaiknya itu ditempuh dulu,” kata Kadis saat audiensi perwakilan peserta aksi di ruang kepala dinas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon beserta staf saat menemui perwakilan massa aksi dari FSPMI.

Selain itu, menurut Erry, pihaknya sama sekali tidak mengharapkan bahwa ada PHK di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon, termasuk di PT TKR. “Nggak lah. Kita sama sekali tidak mengininkan adanya PHK. Apalagi ada seratusan karyawan, ini tentu berdampak sekali,” tambahnya.

Sementara itu, saat perwakilan FSPMI diterima di ruang Kepala Dinas untuk berdialog, aksi di halaman kantor Disnakertrans tetap berlangsung. Aksi yang digelar sejak pukul 10.00, Kamis (09/07) ini dihadiri oleh ratusan peserta aksi. Bahkan dalam orasi nya disampaikan bahwa aksi tersebut mendapat support dari FSPMI Jawa Barat, Bogor, Bandung dan daerah-daerah lain.

Dalam pernyataan sikapnya, FSPMI menyatakan bahwa saat merebaknya COVID-19 banyak kaum buruh yang menjadi korban. Sama halnya saat banyak perusahaan dengan alasan pandemi COVID-19 melakukan tindakan atau kebijakan-kebijakan yang merugikan kaum pekerja atau buruh. Sebagai contoh adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Padahal hal itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang intinya menyatakan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. “Untuk itulah, Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya melakukan aksi atas keputusan sepihak PT TKR yang mem-PHK karyawannya,” kata Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub, SKom.

Dalam aksi tersebut, setidaknya ada dua tuntutan yang ingin di sampaikan. Pertama,  menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TKR dan menuntut agar PT TKR pekerjakan kembali para pekerja. “Kita sudah berkali-kali meminta dalam beberapa pertemuan agar tidak ada PHK. PIhak pekerja bersedia dirumahkan dari 6-9 bulan asal tidak ada PHK,” katanya.

Namun pertemuan-pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan ternyata sudah mentransfer uang kepada seluruh karyawan sebagai pesangon atas pemberhentian tersebut. “Tanggal 27 Juni uang pesangon ditransfer. Kita menolak itu. Semua pekerja akan mengembalikan uang pesangon tersebut dan tetap menuntut agar dipekerjakan kembali,” tambahnya.

Tuntutan yang kedua adalah menolak Tolak Penutupan PT TKR. Penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa. Tidak adanya informasi maupun pembicaraan sebelumnya. “Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Penutupan perusahaan itu tidak serta merta begitu saja. Ada proses yang harus ditempuh. Jangan jangan ini hanya akal-akalan perusahaan agar bias memberhentikan karyawannya. Sebab ada rumor, setelah ini ditutup, tiga atau empat bulan kemudian akan dibangun perusahaan baru. Ini kan janggal,” pungkas Machbub. (wul/han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*