Home » Bekasi » Bansub untuk Pekerja yang Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta, Ini Kata Nyumarno

Bansub untuk Pekerja yang Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta, Ini Kata Nyumarno

BEKASI – Pemerintah Pusat melalui BP Jamsostek berencana akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan. Hal tersebut, dikatakan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno.

“Besarnya nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan, dimulai bulan September 2020 nanti. Teknisnya, masih harus menunggu regulasi dan Juklak-Juknis dari Pemerintah, bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak-Juknis dari BP Jamsostek,” ucap Nyumarno, Senin (10/08/2020).

Dikatakan Nyumarno, hal tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam membantu sektor Pekerja, dengan memberikan bantuan sosial di tengah Pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang mempengaruhi hampir di semua sektor, terutama perekonomian.

“Tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja, dengan memberlakukan ‘No Work No Pay’ atau juga ‘Meliburkan Pekerjanya’ di masa Pandemi Covid-19 ini. Sehingga, berdampak pada upah pekerja berkurang,” beber Nyumarno.

Di samping itu, bantuan sosial ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah dan keperluan lain dimasa menghadapi pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan juga menjadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.

Usulan saya, lanjut Nyumarno, pemberian bansos berupa subsidi kepada pekerja ini, diprioritaskan terlebih dahulu kepada para korban PHK yang tidak punya penghasilan. Ada yang masih dalam proses PHK dan upahnya sudah tidak dibayar oleh pengusaha, ada juga yang sudah resmi di PHK, namun pesangonnya tidak seberapa. Padahal, pada saat mereka aktif bekerja, mereka juga bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, korban PHK yang tidak memiliki penghasilan lagi harusnya didahulukan dan diutamakan, barulah kemudian kepada pekerja yang memiliki upah di bawah 5 juta perbulan,” imbuh Nyumarno.

Nyumarno menambahkan, dirinya mendesak kepada lemerintah agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendataan harus sesuai dengan akurat sesuai fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi di bawah Rp5 juta per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).
  2. Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, termasuk meskipun upah di atas Rp5 juta per bulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun di bawah Rp5 juta per bulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).
  3. Pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memilliki upah di bawah Rp5 juta per bulan, juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini.
  4. Penerima upah dari APBD/APBN sepanjang Non ASN, seperti misalnya Pegawai BUMD, Pemerintah Desa atau Kelurahan, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dan lain-lain sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.

Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK ditengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*