Home » Cirebon » Pengamat Sebut Hibah UGJ ‘Simalakama’, Kuncinya Judicial Review!

Pengamat Sebut Hibah UGJ ‘Simalakama’, Kuncinya Judicial Review!

CIREBON – Bak buah simalakama, permasalahan tanah milik Pemkot Cirebon seluas 10,3 hektar di Stadion Bima yang akan dihibahkan kepada Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gunung Jati (UGJ) dalam hal ini Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Jika dipaksakan pasti akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, dan jika tidak dilanjutkan prosesnya, maka akan menimbulkan image buruk bagi Pemkot Cirebon dan tentunya bagi UGJ juga.

Itulah sekelumit kondisi yang dipaparkan oleh Pengamat Hukum dan Praktisi Pendidikan Dr. H. Sugianto SH. MH kepada Jabar Publisher dan JPnext TV dalam wawancara khusus di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).

Setelah tertutup oleh isu Covid-19 yang cukup panjang, persoalan hibah tanah Pemkot Cirebon (yang dulu diperoleh dari hasil hibah pemerintah pusat) kepada UGJ kembali menghangat di pertengahan Agustus 2020 ini. Sebagaimana disampaikan Pengamat, Sugianto. Menurutnya, terkait masalah hibah ini bukanlah hal yang biasa, mengingat peruntukan lahan di Stadion Bima tersebut sudah jelas yakni untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana olahraga. “Di Cirebon ini beda, karena di daerah yang lain tidak seperti itu. Tapi karena hibah ini letaknya di stadion Bima maka permenkeu-nya juga tentang Stadion Bima atau untuk Kota Cirebon. Gak ada kan di daerah lain yang bernama Stadion Bima?,” cetusnya membuka dialog dengan Tim JP.

Namun kondisi itu bukanlah sebuah akhir yang tidak bisa diikhtiarkan lagi, selama tujuannya adalah untuk kemajuan Kota Cirebon Khususnya di bidang pendidikan. “Lobi politik dengan Kementerian terkait-lah yang harus dilakukan. Selama untuk kemaslahatan dan kepentingan pendidikan, kenapa tidak. Jangan nunggu lakukanlah secara proaktif,” tandasnya. Ia juga mengetahui adanya salah satu klausul di Kepmenkeu yang dianggap menghambat pengurusan masalah hibah ini. “Hal itu mengingat lokasi yang ditentukan tersebut. Kalau saya ditanya, apakah bisa dengan kondisi seperti ini tetap dihibahkan? Jawabnya bisa, tapi dilihat dari kondisi dari objek yang akan dihibahkan ini (Stadion Bima) peruntukannya kan sudah jelas, harus ada upaya lain, tidak cukup hanya dengan melakukan koordinasi semata,” tandasnya.

Kembali, Ia juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon untuk tidak berlarut-larut dan jangan menunggu. “Solusinya adalah judicial review apa yang jadi masalah dan menjadi tujuan, jelaskan oleh Pemkot Cirebon juga Pansus terkait kemanfaatannya. Jangan sampai masyarakat yang menggugat kalau nanti suda jadi, lebih baik lakukan terobosan, mengingat kondisi ini sangat riskan sekali,” tegasnya.

“Pemkot dan DPRD harus mereview ulang kegiatan regulasi yang masuk. Aturannya harus dirubah dulu lewat judicial review ini. Harus ada ‘pemaksaan’ dalam arti kalaupun dipaksakan akan bermasalah secara hukum, kalau pun tidak dipaksakan akan jadi kurang bagus image-nya untuk Pemkot dan Unswagati (UGJ-red). Problem di kemenkeu adalah hibah di stadion Bima ini tidak bisa dialihkan, itu jelas. Jadi siapa yang harus melakukannya/merubahnya ya pemerintah pusat,” jelas Sugianto.

Ia kembali menjelaskan secara runut terkait munculnya Kepmenkeu dan Permenkeu tersebut bahwa hal itu adalah produk politik. “Mengingat hukum itu adalah produk politik, undang-undang juga dibuat dari hasil produk politik, jadi merujuk pada permasalahan hibah UGJ ini tidak bisa dilakukan hanya dengan koordinasi semata. Lakukan judicial review melalui MA adalah hal mutlak yang harus dilakukan, setelah ada keputusan pasti terkait komunikasi yang saat ini sedang dilakukan oleh Pansus hibah UGJ.

Sementara itu, disinggung mengenai bangunan fakultas kedokteran UGJ yang saat ini sudah berdiri, Ia mengaku pernah bertemu dengan Rektor UGJ dan membahasnya. “Saya sempat bertemu dengan Rektor Unswagati, Rektor agak pusing juga ya,” singkatnya. Ia pun menyarankan Unswagati melakukan BOT (Build Operate and Trasfer) yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama atau sewa jangka panjang. “Seolah-olah ada apa dibalik itu, tapi untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara sejatinya proses itu harus ditempuh. Justru dengan langkah judicial review ini akan mempercepat proses hibah Pemkot Cirebon kepada UGJ,” pungkasnya.

Ditemui ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati, A.Ma mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini piahknya akan mengagendakan rapat dengan tim Panitia Khusus (Pansus), termasuk salah satunya Pansus Hibah UGJ. “Pembahasannya kita sudah jadwalkan ada agenda pembahasan untuk dipelajari dan dipedomani. Yang pasti soal hibah ini regulasi hukumnya harus sesuai alur, kita tidak bisa gegabah karena saya membawa nama lembaga, jangan sampai salah ambil keputusan,” tandas Affiati. (jay/wul)

Baca Berita Sebelumnya: Klik!
Pansus Masih Galau Tentukan Nasib Hibah UGJ

Ulasan Lengkap di Channel JPnext TV: Klik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*