BEKASI – Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi diduga kuat memakai arus listrik dari PLN secara ilegal (mencuri_red).
Kantor Desa Kedung Pengawas yang terletak di Jalan Raya Kedaung Kecamatan Babelan tersebut, ditemukan 3 Kwh meter milik kantor desa tidak terdaftar, namun penggunaan listrik selalu aktif.
Berdasarkan pemeriksaan team P2TL PLN Cabang Babelan 11 Agustus 2020, menemukan 3 Kwh listrik milik desa tidak terdaftar, bahkan berdasarkan pada nomor meter 14277795317 dan id pelanggan 537320328190 yang ada di kantor desa menerangkan, nomor meter belum digunakan.
Sementara berdasarkan data pihak PLN Cabang Babelan, id pelanggan tersebut diproduksi tanggal 23 Maret 2017, dan dari tanggal dan tahun tersebut kantor desa menggunakan arus listrik tidak terdaftar, atau bukan merupakan pelanggan PLN.
Bahkan, 2 Kwh meter lainnya yang berada di kantor Desa Kedung Pengawas bukan atas nama Desa Kedung Pengawas, melainkan atas nama PT. Coin Mas Membangun dan atas nama Rohani.
Seperti yang dikatakan Sekertaris Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Hendra kepada jabarpublisher.com, Senin (31/08/2020), kalau 3 Kwh meter milik Kantor Desa Kedung Pengawas sudah lebih dari 3 tahun tidak terdaftar.
Hal itu diketahui ketika pihak PLN mendatangi dan memeriksa ke Tiga Kwh meter milik kantor desa, namun dari ke Tiga Kwh meter tersebut tidak terdaftar.
“Saya melihat langsung kalau pihak PLN Cabang Babelan mendatangi kantor desa pada hari Selasa 11 Agustus 2020, lalu memeriksa ketiga Kwh tersebut, dan hasilnya bahwa ketiganya tidak terdaftar,” papar Hendra atau biasa di sapa Egi.
Hendra atau Egi yang mendapatkan hasil dokumen pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PLN, jelas menerangkan, kantor Desa Kedung Pengawas sudah bertahun-tahun tidak bayar listrik.
“Lalu kemana uang operasional Desa Kedung Pengawas yang diperuntukan membayar listrik beberapa tahun ini, apakah mungkin laporan keuangan desa tidak ada pembayaran listrik,” ujarnya.
Perangkat Desa Kedung Pengawas saat dimintai keterangan pihak PLN. (Foto: red)
Selain itu lanjut Egi, berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362-pasal 367 dan UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, jelas bahwa itu sudah merupakan tidak pidana.
Seperti yang dijelaskan pada pasal 51 ayat 3 UU Ketenagalistrikan. Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan kejadian ini, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memeriksa Kepala Desa Kedung Pengawas, Nasarudin. Lantaran dirinya lah yang bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di desa tersebut.
“Apa jangan-jangan ada unsur kesengajaan agar tidak membayar listrik kepada PLN, namun dalam laporan pertanggung jawaban keuangan desa, diketahui tetap membayar listrik setiap bulannya,” tegas Hendra.
Dirinya pun menegaskan, akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, lantaran hal ini diduga kuat sudah merupakan tindak pidana dan ada kerugian Negara yang ditimbulkan, tutupnya. (Fal)