Home » Bekasi » Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa

Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa

BEKASI – Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (07/09/2020) sore.

Korban, Tubagus Ahmad Mulyana menuturkan, peristiwa pencurian terjadi di ruko perkantoran daerah belakang Pasar Tambun. Korban kemudian melacak melalui GPS yang terpasang di sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku.

“Anak saya laporan motornya ada yang ambil, terus saya buka GPS kelihatan dari Tambun arah jalan besar ke arah Cikarang. Nah, tadi di depan Gang Haji Mahmud, saya teriakin akhirnya massa yang mengejar,” kata Tubagus.

Menurut Tubagus, pelaku berjumlah tiga orang, dipergoki saat sedang menuntun sepeda motor miliknya. Spontan anak korban berteriak dan meminta bantuan warga. Alhasil, satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap warga.

Dua pelaku lainnya kemudian melarikan diri. Naas, bagi pelaku berinisial D yang melarikan diri kepersawahan berhasil ditangkap dan diamuk warga. Sebelumnya para pelaku sempat mengeluarkan senjata api dan menembakannya ke arah warga, hingga melukai salah satu warga bernama Deden Syaefulloh (21) yang kebetulan ikut mengejar para pelaku.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes, Pol Hendra Gunawan mengatakan, warga bernama Deden Syaefulloh yang menjadi korban dari tembakan pelaku langsung dilarikan ke RS Annisa yang berada di Lemah Abang untuk mendapatkan perawatan instensif.

“Ya, tadi pada saat pengejaran oleh warga, pelaku berinisial D mengeluarkan dua kali tembakan, satu ke atas dan satu mengenai salah satu warga. Korban sekarang sudah di rumah Sakit Annisa,” beber Kapolres, saat melihat penangkapan para pelaku di Polsek Cikarang Timur.

Selain menyita sepeda motor milik korban dengan nomor polisi B 4785 KCE, petugas juga menyita dua pucuk senjata api laras pendek yang digunakan pada saat beraksi.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Cikarang Timur. Akibatnya, perbuatan kedua pelaku diancam pasal berlapis 363 KUHP dan Undang-Undang darurat dengan hukuman 15 tahun penjara. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*