JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang disebut-sebut sebagai “designer” pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang diperlukan Djoko Tjandra agar tak dieksekusi dalam kasus Bank Bali. Adalah Andi Irfan Jaya, seorang pengusaha asal Sulawei Selatan yang juga politisi Partai NasDem. Andi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terungkapnya dugaan permufakatan jahat antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Sedangkan menurut eks-Sekretaris Jendral Partai NasDem Rio Capella, patut diduga ada petinggi partai yang sekarang jadi legislator di belakang Andi Irfan jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebutkan bahwa Andi Irfan Jaya merupakan perantara pemberian uang senilai 500.0000 Dollar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Cs. Sekadar informasi bahwa Andi Irfan Jaya bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Anita Kolopaking bersama-sama membentuk tim sebagai konsultan hukum untuk pengurusan kasus Djoko Tjandra.
“Peran tersangka AI ini adalah adanya adanya dugaan permufakatan jahat dengan tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dalam rangka mengurus fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (2/9) lalu.
Selain itu, Hari juga mengungkapkan bahwa Irfan merupakan teman dekat dari Jaksa Pinangki. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu. “Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya,” kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu. Sedianya, Andi Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
Masih menurut Kapuspenkum, oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak secara langsung menyusun pembebasan Djoko Tjandra. “Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa. Tapi diduga melalui tersangka baru ini,” kata Hari seraya menjelaskan bahwa Andi terancam dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.
**Andi Sang Desainer
Peran Andi Irfan ini bisa dikatakan sebagai perantara, bahkan bisa saja lebih dari itu –karena pengacara Djoko Tjandra Krisna Murti pernah mengatakan bahwa Andi Irfan yang notabene adalah teman dekat Jaksa Pinangki merupakan satu tim–. Pinangki yang mengaku bisa mengatasi masalah hukum Djoko Tjandra menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum.
Bahkan disebutkan bahwa Andi Irfan siap membuat rencana kerja “meloloskan Djoko Tjandra” asal diberikan tanda jadi sebesar 50 persen dari kesepakatan senilai 1 juta Dollar AS, yakni 500 ribu Dollar AS. “Jadi 500 juta Dollar itu sebagai DP rencana kerja yang sudah dibuat oleh AI,” ujar Krisna.
Setelah itu, Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu. Andi Irfan pun langsung mengirim rencana kerja bagaimana skenario untuk meloloskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum. Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tidak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus hak tagih Bank Bali. “Pada Desember (2019) diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan),” ucap Krisna.
**KPK Diminta Turun Tangan
Sementara itu, Eks-Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Rio Capella menyebut ada orang di balik Andi Irfan Jaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jaksa Pinangki.Rio Capella mengatakan Andi Irfan Jaya merupakan kader Partai NasDem Sulawesi Selatan. Keterlibatan Andi Irfan Jaya dalam kasus Djoko Tjandra, menurut Rio, adalah hal luar biasa.
“Dia bukan politisi nasional, bukan politisi terkenal, dia bukan menduduki jabatan tertentu, yang terkait dengan pengaruh dia dalam persoalan hukum,” tutur Rio seperti di kutip di tribunnews.com, Senin (7/9/2020) lalu.
Rio mengatakan seorang Andi Irfan Jaya, dikenal tidak punya jaringan yang kuat ke para penegak hukum. Menurut Rio, agak janggal ketika Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan uang USD 10 juta. Di pun menduga ada orang yang memiliki pengaruh di DPR dalam kasus Andi Irfan Jaya. “Patut diduga orang itu, hari ini dia Anggota DPR. Yang menugaskan itu adalah jabatan DPR, seakan-seakan dia menguasai partai, pasti melihat dia bagian dari partai penguasa. Ini by design,” ucap Rio.
Untuk membuktikan itu, kata Rio, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.”Mendorong KPK terlibat karena ini melibatkan pimpinan partai politik. Yang ditakutkan dia punya pengaruh terhadap institusi kejaksaan dan kepolisian makanya lebih baik KPK. KPK harus bidik di luar dua institusi itu,” ucap Rio. (*)