CIREBON – Hampir lima tahun pasca Pimpinan Cakrabuana Sukses Indonesia atau CSI tersandung kasus hukum di tahun 2016. Hingga kini proses pengembalian dana nasabah pun masih terganjal hingga beberapa kali pergantian kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang kini dijabat oleh Hutamrin SH MH. Ia pun kini bertekad bisa menuntaskannya. Ada puluhan aset CSI yang perlu dilelang juga ada yang dalam bentuk uang tunai.
“Kami berusaha terutama penyelesaian aset-asetnya. Harus diselesaikan berkaitan dengan banyak orang,” ujar Kajari baru-baru ini. Diungkapkan dia, total kerugian nasabah mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara aset CSI dalam bentuk uang tunai, nilainya sekitar Rp 27 miliar. Juga ada sedikitnya 53 aset berupa tanah, bangunan dan lainnya.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan ini. Tapi penyelesaian aset ini kan tidak bisa sendirian oleh kejaksaan,” tuturnya. Misalnya untuk proses lelang aset, tentunya melalui KPKNL. Juga ada tim apprecial guna menilai aset hingga dapat dilelangkan.
Dia menyadari, ada ribuan nasabah yang tergabung dalam CSI dan hingga kini masih menantikan pengembalian uang mereka.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI H Satori berharap KPKNL Cirebon segera melelang aset Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, agar membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong.
“Menurut informasi, total kerugian secara nominal sekitar Rp1,6 triliun. Sementara aset CSI hanya sekitar Rp50 miliar, semoga KPKNL Cirebon segera menerima berkas permohonan lelang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Satori pada Senin (9/3) di Ruang Multimedia Center KPKNL Cirebon, Jawa BArat.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) tersebut, mengatakan apa yang diperbuat CSI itu sungguh merugikan masyarakat. Bukan hanya kerugian materiil, melainkan juga non materiil dimana beberapa nasabah bahkan ada yang bercerai, jatuh sakit, bahkan meninggal dunia.
Persoalan CSI sudah berkekuatan hukum (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, dimana memang ada aset-aset CSI yang disita oleh Kejaksaan. Aset-aset tersebut berupa uang di bank, kemudian aset bergerak, dan aset tidak bergerak. “Bukan hanya lelang UU Hak Tanggungan, KPKNL juga melayani lelang eksekusi rampasan Kejaksaan, lelang Barang Milik Negara maupun Daerah,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi mengatakan apabila berkas permohonan lelang eksekusi aset CSI telah diserahkan ke KPKNL Cirebon dan dinyatakan lengkap, maka akan ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang segera. “Pengumuman maupun pelaksanaan lelang aset CSI nantinya secara online di laman lelang.go.id”, jelasnya.
Dwi menyampaikan e-Auction merupakan terobosan inovasi DJKN guna mewujudkan lelang yang MANTUL (mudah, aman, tepercaya, dan unggul). Jadi, pelaksanaan lelang aset CSI dapat diikuti siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. “Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan lelang online harus memiliki akun di situs resmi lelang.go.id dan menyetor uang jaminan penawaran lelang ke rekening KPKNL Cirebon,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lelang yang mengatasnamakan pegawai KPKNL Cirebon, dimana modusnya dengan menawarkan harga murah dan meminta menyetorkan sejumlah uang ke rekening pribadi. Dirinya mengungkapkan masyarakat dapat mendapatkan informasi tepercaya tentang lelang dengan membuka situs lelang.go.id, instagram KPKNL Cirebon (@kpknl.cirebon), telepon KPKNL Cirebon (0231) 202513 atau datang langsung ke KPKNL Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Kota Cirebon. (red/dbs)