Home » Karawang » Gebang Karawang » Segel PT. AJS Dirusak Tapi Diam Saja, Nyali Pol PP Karawang Dipertanyakan

Segel PT. AJS Dirusak Tapi Diam Saja, Nyali Pol PP Karawang Dipertanyakan

KARAWANG – Pemerhati Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, S.H.,M.H. Meminta pihak Satpol PP Kabupaten Karawang, untuk bertindak tegas terhadap aksi pengrusakan segel, yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di perusahaan milik PT. AJS, beberapa waktu lalu.

Dengan tegas Asep, mengatakan bahwa Pol PP merupakan salah satu unsur dalam menegakkan produk hukum. Khususnya penegakan peraturan daerah (perda). “Pol PP itu memiliki produk hukum, yaitu penegakan perda (Gakda). Masa penegak perda tidak bisa melakukan pelaporan yang serius. Ini masalah harga diri dan wibawa pemerintah daerah kabupaten Karawang” tegasnya. Senin (5/04/2021).

Lanjut Asep, menurut aturan masa waktu segel itu kalau tidak salah 21 hari, itu bisa dibuka apabila memang kewenangannya sudah mencapai mana, ataukah penyelesaiannya sudah dijalankan sesuai kesepakatan.

“Kalau tidak salah, penerapan segel itu ada aturan dan masa waktunya. Ini pun kalau tidak salah selama 21 hari, segel itu dapat dibuka, selama ada penyelesaian dan kesepakatan” jelasnya.

Asep juga mengingatkan kepada Kasat Pol PP, jangan merasa risih atau diam dan bersikap pasif, serta malas diwawancarai oleh kalangan pers. Terbuka saja, jangan ada yang ditutup-tutupi, karena masalah PT AJS sudah menjadi konsumsi publik.

“Saya berharap Kasat Pol PP jangan menjadi pengecut. Pol PP kan memiliki produk hukum. Kalau ada yg merusak atau mencabut segel di PT AJS tanpa kewenangannya, itu jelas ada ancaman pidananya. Saya mendesak, Pol PP harus punya nyali atas peristiwa perusakan segel tersebut. Apalgi Kasat Pol PP pernah steatment di media, dia mengatakan bahwa pengrusakan segel itu sudah tindakan masuk ranah pidana dan pihaknya akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian” ungkap Asep..

Lebih jauh Asep mengungkapkan, kalau Kasat Pol PP diam, sama saja hal itu ngeberakin mukanya sendiri. Sama dengan melemparkan kotoran ke mukanya sendiri.

“Mana penegak perda itu. Kalau Asep Wahyu sudah tidak mau jadi Kasat Pol PP, ya sudah saja minta untuk mengundurkan diri. Hal itu kembali lagi kepada nyali nya, kalau gak punya nyali, yaa jangan jadi Kasat Pol PP. Sama saja itu dengan melemparkan kotoran ke mukanya sendiri” katanya.

Menurut Asep, peristiwa dugaan Pengrusakan segel itu jangan sampai menjadi sepi dan hilang begitu saja. Walaupun katanya sudah dilaporkan ke polisi, kasus PT AJS itu harus dikawal terus. Karena ini menyangkut hajat orang banyak.

“Intinya Pol PP wajib mendesak agar kasus pengrusakan segel itu sampai ke meja pengadilan. Mau di belakang PT AJS ada siapa-siapanya, para pelaku pengrusakan segel itu harus di proses, siapa saja yang terlibat dalam kasus Tersebut harus di proses. Dia yang melakukan, maka dia lah yang harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya” desaknya.

Asep menegaskan, hukuman bagi pengrusakan segel sudah di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Ini ancaman hukuman pidananya telak, kalau tidak salah di pasal 232 KUHP pidana. Ancaman hukumannya dapat dikenai kurungan badan selama 2.8 tahun. Kalau kaga berani memperkarakan pengrusakan segel sampai ke meja hijau, sudah mundur saja jadi Kasat pol PP” Pungkasnya. (zen/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*