Home » Bandung » Lapas Cikarang Ikuti Arahan Kakanwil Jabar Soal Kebijakan PPKM Darurat

Lapas Cikarang Ikuti Arahan Kakanwil Jabar Soal Kebijakan PPKM Darurat

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, memberikan arahan kepada Unit Pelaksana Teknis dan Seluruh Pegawai yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat di lingkungan Kemenkumham hari ini, Jum’at (16/07/2021), setelah sebelumnya mendapat arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia.

Hadir dalam Pengarah Kakanwil secara Virtual ini Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

“Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN ketika WFH seperti ini tetap memperoleh gaji, sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH, saya tekankan kita harus menjaga sikap dan melaksana kan WFH dengan bertanggungjawab jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,” ucap Sudjonggo.

Menindaklanjuti arahan Sekjen Kemenkumham, Sudjonggo berpesan kepada seluruh UPT untuk melaksanakan beberapa hal seperti, Terapkan Sistem Pengamanan Satu Pintu dalam memberikan Pelayanan maupun pelaksanaan Tugas sehari-hari, Selalu Cek Kesiapan Personil Pengamanan dan Lakukan Koordinasi dengan TNI/POLRI.

“Jaga selalu Prosedur Pengamanan dan Protokol Kesehatan dengan ketat di Lingkungan Kerja, dan terakhir antisipasi kejadian bersifat Kontijensi/Darurat serta untuk UPT Pemasyarakatan, lakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib,” arah Kakanwil kepada para KaUPT.

Sementara itu, Kadivpas Taufiqurrakhman menambahkan, untuk teman-teman UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus kantornya ketika dalam masa PPKM ini, terkait hal-hal seperti yang disampaikan Pak Kakanwil tadi mengenai adanya masayarakat yang ditindak dikarenakan melanggar PPKM kita di Pemasyarakatan harus bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan.

Terakhir, Kadivim Heru juga menambahkan arahan untuk KaUPT dan Pejabat Struktural, apa yang disampaikan oleh Pak Kakanwil terkait arahan Pak Sekjen sudah sangat jelas, kita harus pedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing.

“Untuk UPT Imigrasi kita harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100% karena Imigrasi termasuk Pelayanan Esensial jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke Kantor Imigrasi kita harus bantu dan layani dengan baik, PPKM ini jangan dijadikan alasan, sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*