Home » Uncategorized » DPRD Kab Cirebon Segera Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

DPRD Kab Cirebon Segera Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

CIREBON – Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah oleh Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, saat ini berada pada tahap rumusan akhir. Artinya, dalam waktu dekat ini, Raperda tersebut juga akan segera disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Para pihak terkait juga telah menggelar Rapat Pansus Raperda Pengelolaan Sampah terakhir, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, di Gedung DPRD setempat, Rabu (13/10/2021). Namun, masih ada hal-hal yang butuh diperbaiki untuk menuju diketok palu.

“Jadi tadi itu sampai dengan Pasal 71, kita membahas bukan tentang pengelolaan sampah semata. Tetapi juga sudah perencanaan teknisnya, seperti manajemen persampahan. Kemudian, pengelolanya, perizinannya bagaimana, retribusinya seperti apa,” ujar Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Hj. Hanifah usai rapat pembahasan.

Menurut dia, terkait pembiayaannya nanti bagaimana dan akan dipungut berapa, kalau misalkan tidak patuh berarti punishmentnya bagaimana? Pihaknya mengaku masih mempunyai satu atau dua kali pertemuan untuk membahas itu.

“Jadi baru diperkirakan begitu saja, seperti punishment atau denda yang tidak patuh,” katanya.

Misalkan, lanjut dia, ketika tidak sesuai atau melanggar Perda, akan didenda Rp 100 ribu misalnya untuk perorangan. Kalau lembaga atau badan yang tidak punya izin mengelola sampah sampai dengan Rp 25 juta misalnya. Sebab sesungguhnya, lanjut Hanifah, pengelolaan sampah itu sangat profit.

“Jadi lembaga pengelolaan sampah, bukan pengolahan saja nih. Karena kalau pengelolaan itu, termasuk didalamnya ada struktur orang. Orang yang mengelola yang merencanakan, siapa yang melaksanakan itu kan. Dan pekerja-pekerja lain yang sampai mendetail, itu pengelolaan atau manajemen,” ungkapnya.

Politisi PKB yang akrab disapa Bunda Ohan ini menjelaskan, tahapan Raperda Pengelolaan Sampah, akan selesai dua kali pertemuan lagi.

“Ini sudah rumusan akhir, tetapi ada beberapa yang harus disempurnakan lagi kalimatnya, menggunakan bahasa hukum. Bahasa hukum kan berbeda, sehingga perlu ada diskusi kecil untuk menerjemahkan bahwa hasil pansus ini pengennya begini, bahasa hukumnya bagaimana,” kata Bunda Ohan.

Sehingga, aku dia, masih harus ada konsultasi dengan bagian hukum dan pihaknya perlu merumuskan bersama apakah masih ada perubahan atau tidak hasil pembahasan Raperda itu. “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau Oktober ini insya Allah sudah bisa disahkan,” pungkasya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menyampaikan, dalam Raperda Pengelolaan Sampah disebutkan juga di setiap desa ada TPS. Termasuk juga ada kewajiban-kewajiban seluruh badan usaha atau perorangan.

“Itu juga ada sanksi bagi yang melanggarnya.Tapi kalau di desa belum ada TPS kita belum bisa. Sanksi itu kan bukan untuk menambah PAD, tapi hanya untuk melaksanakan supaya ada kesadaran,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*