Home » Cirebon » BFI Finance Cirebon Bohong Soal Ini ke Nasabahnya

BFI Finance Cirebon Bohong Soal Ini ke Nasabahnya

CIREBON – BFI Finance Cabang Cirebon di Jl. Tuparev No. 115 A Desa Kertawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon, harus meningkatkan lagi profesionalisme dan mengutamakan pelayanan kepada nasabahnya. Belum lama ini, seorang nasabah BFI Finance bernisial HS merasa dikecewakan bahkan merasa dibohongi atas sikap manajemen BFI Finance Cabang Cirebon yang plinplan, cenderung tak ada itikad baik, dan tak konsisten. Untuk diketahui, nasabah BFI tersebut hendak melakukan pelunasan pembayaran, dan alur pengurusannya dilakukan sejak tanggal 23 Desember 2021 hingga tangal 27 Januari 2022. Sebuah upaya yang jika dilakukan dengan itikad baik bisa selesai dalam satu hari.

Karena Kantor BFI di Cirebon Timur (Pabuaran) tutup, maka nasabah asal Gebang ini terpaksa mengurus pelunasan di BFI yang ada di Kedawung Cirebon.

Awalnya, nasabah dengan nomor kontrak 6721900591 tersebut, mendatangi kantor BFI Finance atas permintaan kolektor untuk bertemu pimpinannya yakni Andrika Sugiyanto Wijaya alias Dika, selaku Branch Aset Management Head BFI Cirebon pada (12/1/2022) untuk menyampaikan maksudnya, yakni melunasi angsuran BPKB mobil yang tinggal 17 bulan lagi dari total tenor selama 4 tahun. Namun karena tak berhasil menemui Dika dengan alasan sedang rapat, HS akhirnya hanya meminta rincian cicilan kepada customer service (CS).

Untuk diketahui, sebelumnya pihak BFI Finance, melalui kolektornya sudah mengabarkan bahwa angka pelunasan beserta diskonnya yakni sebesar Rp 42 juta. Namun nasabah meminta pelunasan di angka 40 juta. Meski Ia tahu pokok utangnya tinggal Rp 36 juta lagi. Artinya nasabah masih berbaik hati (tidak ingin merusak bunga lising) dan menyampaikan permintaan yang terukur. Kolektor pun mengarahkan jika ingin pelunasan di angka Rp 40 juta maka harus datang lagi ke kantor untuk mencoba kembali bertemu Dika.

Namun saat datang ke sana, Jumat (14//1/2022), Andrika alias Pak Dika ini lagi-lagi tidak bersedia menemui dengan alasan sedang rapat. Kondisi dan alasan sedang rapat ini sudah disampaikan ke nasabah beberapa kali. Padahal sebelumnya kolektor menyampaikan bahwa Dika bisa menemui dan saat itu sedang menemui nasabah lainnya.

Janji tinggalah janji. Pasalnya yang menemui nasabah HS saat itu yakni karyawan BFI bernama Rafi yang datang dengan maksud menyampaikan pesan dari Dika. Atas nama Dika, Rafi menyampaikan bahwa pelunasan plus diskon yang bisa diberikan oleh Dika yakni Rp 43 juta. Ia juga menjelaskan bahwa pasca pengajuan ini, denda keterlambatan pembayaran sudah tidak dihitung lagi oleh pihak BFI alias sudah di stop.

“Tadi pak Dika menyampaikan maksimal segitu angka pelunasannya (Rp 43 juta). Kalau mau silahkan kalau gak mau ya gak masalah. Saya juga tidak bisa lama-lama menemui bapak karena harus rapat lagi di atas,” ujar Rafi. Akhirnya nasabah didampingi wartawan JP menyampaikan maksudnya yakni jika bisa ingin melunasi utangnya senilai Rp 40 juta dari tawaran awal BFI yakni Rp 42 juta.

“Ini yang permintaan dari bapak Rp 40 juta saya tampung dulu, nanti saya ajukan ke pak Dika dan ke pusat, nanti setelah 3 hari saya kabari,” ungkapnya. Tiga hari pun berlalu dan pihak BFI tak juga memberikan kabar. Akhirnya, nasabah kembali datang dan mempertanyakan pengajuannya. Lalu Rafi kembali menjawab bahwa angka pelunasan tetap di angka Rp 43 juta.

Sementara itu, HS selaku konsumen mengaku hanya butuh itikad baik dari manajemen BFI, misal dengan ditemui oleh bagian yang seharusnya dan menjawab semua pertanyaan nasabah. “Sebagai nasabah yang hendak melunasi cicilan, wajar dong saya meminta keringanan denda. Karena dari pihak BFI sendiri juga menyanggupi, dengan bilang ‘bisa’ dapat diskon denda. Bahkan mereka bilang tak perlu memakai surat pengajuan tertulis, padahal saya sudah tanya apakah harus pakai surat. Namun nyatanya pengajuan ke pusat pun belum dilakukan oleh BFI Cirebon dan denda tetap berjalan. Saya ada rekamannya plus dialog via WA yang masih saya simpan,” ujar HS. 

“Mereka juga ingkar janji soal angka pelunasan Rp 43 juta karena faktanya saya melunasi utang saya di angka Rp 44,3 juta. Tolong bagaimana komitmen BFI soal ini? Saya sangat kecewa dan terpaksa membayar sesuai yang diminta BFI karena denda yang dijanjikan di stop ternyata terus berjalan. Terbukti setiap hari saya ditelepon dari BFI Pusat dan mereka menyampaikan belum ada pengajuan apapun dari BFI Cirebon. Oleh BFI Pusat saya malah suruh bayar cicilan lagi, padahal kan sedang ngurus pelunasan. Jadi soal diskon denda, pengajuan diskon denda tanpa surat, dan denda yang sudah distop ini, saya merasa dibohongi oleh pihak BFI Cirebon. Mohon BFI Pusat bisa membina BFI Cabang Cirebon agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan,” harap HS.

Sisa pokok hutang nasabah HS yakni sebesar Rp 36 juta. Artinya ketika nasabah berharap pelunasan Rp 40 juta, BFI tetap masih tetap untung. Karena masih ada selisih Rp 4 juta yang bisa digunakan untuk bunga, denda, atau pinalti. Dan mengapa harus memakai Bahasa Inggris yang pastinya membingungkan orang awam.

Selain merasa dibohongi, HS juga merasa waktunya terbuang banyak tanpa ada hasil. “Kalau memang tidak bisa harusnya bilang dari awal, jangan cuma kasih janji yang manis-manis. Lah ini rincian dan angka dari CS saja berbeda, pelunasan bilangnya Rp 43 juta, saya sudah oke, ternyata kudu bayar Rp 44,3 juta. Jawaban yang diberikan BFI Cirebon tidak pernah sinkron dengan BFI Pusat soal urusan saya ini. Dari pada dipingpong seperti ini, dan waktu saya terbuang banyak, akhirnya saya terpaksa melunasi sesuai angka yang diminta BFI Cirebon. Semoga berkah ya uang dari saya,” ulas HS. 

Merasa belum mendapatkan jawaban, JP pun datang ke kantor BFI bersama penerima kuasa dari HS yakni YG, pada Rabu (19/1/2022) siang. Mengapa memakai kuasa, karena HS sudah benar-benar kecewa. Dan benar saja, Dika tak ada itikad untuk menemui dan dimintai klarifikasi. Bahkan telepon dari wartawan JP pun tak di angkat, pesan WA juga tak dibalas. Lagi-lagi, Rafi lah yang kembali dijadikan ‘samsak’ sang atasan untuk menemui nasabah dan redaksi JP yang hendak konfirmasi. 

Adi, wartawan JP sudah tiga kali datang ke kantor BFI di Kedawung Cirebon untuk konfirmasi terkait keluhan nasabah tersebut. Namun Dika selaku perwakilan manajemen tak juga menemui dan selalu mewakilkannya kepada karyawan yang tidak berkompeten pada bidangnya.

“Tidak ada solusi apapun. Karena yang menemui kita adalah Rafi, alias bukan orang yang punya kebijakan tentang pelunasan. Sebetulnya keinginan nasabah simpel, cuma ingin didengar dan meminta penjelasan kenapa muncul angka Rp 43 juta dan berubah lagi jadi Rp 44,3 juta. Karena klien saya sudah capek mengurus ini selama kurang lebih sebulan, akhirnya menguasakan soal pelunasan ini kepada saya,” ujar YG sambil menunjukkan surat kuasa yang sudah ditandatangani HS untuk pengambilan BPKB mobil. 

Karena sudah berkali-kali menguruskan soal pengajuan pelunasan dan hasilnya blunder akhirnya nasabah BFI menguasakan pengurusan pelunasan ini kepada seseorang bernama YG. Berikut surat kuasa yang dimaksud.

Sementara itu, menurut informasi yang beredar dari internal BFI juga rekan leasing lain, sikap Dika memang terkenal saklek bahkan dalam hal pelayanan kepada nasabah. Ia juga merupakan corong perusahaan BFI yang sulit ditemui. “Memang terkenal saklek mas dan sulit ditemui, kasihan anak buahnya. Katanya sih lagi ngincer jabatan tertentu alias pengen naik jabatan, makanya pelit dalam memberikan diskon denda biar dianggap bagus kinerjanya, padahal di leasing lain angka yang diminta oleh nasabah HS itu sangat terukur dan bisa dikabulkan. Ini masalah itikad saja sih sebetulnya, itikadnya mau mempermudah atau mau mempersulit nasabah,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublish ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (3/2/2022), redaksi JP masih menerima keluhan soal sikap dari Branch Aset Management Head BFI Finance Cirebon yang cenderung acuh. Kali ini nasabahnya hendak melunasi agunan dengan jaminan BPKB motor. “Minta diskon Rp 500 saja sulitnya minta ampun kang. Dan Dika tetap tidak mau menemui. Mohon BFI Cirebon bisa menggantinya dengan orang yang lebih tepat,” ungkap A, nasabah BFI lainnya ketika menyampaikan keluhannya kepada JP pada Rabu (2/2/2022) sore. (adi/crd/red)

Bukti pembayaran dari nasabah yang akhirnya tak mendapatkan angka pelunasan yang dijanjikan oleh BFI Cirebon.

Beberapa Point Penting Pertanyaan Nasabah Seputar BFI Finance Cabang Cirebon:

  • Berapa persen keuntungan BFI Finance dari setiap cicilan nasabahnya?
  • Bagaimana prosedur pengajuan diskon/potongan/penghapusan denda? Berapa prosentase minimal dan maksimalnya? Berapa lama waktunya? Kepada siapa mengajukannya? Dan jawaban yang disampaikan melalui surat atau lisan?
  • Apakah dibenarkan pengajuan diskon denda nasabah bisa diajukan tanpa surat tertulis dan cukup dengan lisan?
  • Di BFI Finance Cirebon sudah berapa nasabah yang pengajuan dendanya disetujui? Berapa prosentase maksimal dan minimalnya?
  • Mengapa BFI Finance Cirebon menyuruh orang yang tidak tepat (atau bukan bagiannya) untuk menghadapi konsumen yang ingin mendapat penjelasan? (Padahal pimpinan yang dimaksud sedang ada di kantor). Contoh: Nasabah yang ingin melunasi cicilan dengan agunan mobil malah dipertemukan dengan karyawan bagian agunan motor
  • Kenapa dalam pengurusan pelayanan cenderung mempersulit nasabah ketimbang mempermudah? Contoh: Soal pemberi kebijakan diskon denda, mengapa karyawan yang ditunjuk adalah karyawan yang sulit ditemui. BPKB mengapa tidak langsung diberikan saat pelunasan, seperti di BCA Finance misalnya.
  • Apakah benar jika ‘pelit’ dalam memberikan diskon denda kepada nasabah bisa dimuluskan jalannya untuk naik jabatan?
  • Mengapa Branch Aset Management Head BFI Finance Cirebon sulit sekali untuk dikonfirmasi termasuk oleh media? Keterangan: Di leasing lain bahkan OJK Cirebon sekalipun cukup mudah untuk menemui pimpinan dan bisa memberikan keterangan dengan lugas berikut solusinya.
  • Apa hak istimewa yang didapatkan konsumen/nasabah BFI Finance yang ingin melunasi cicilannya? Keterangan: di finance lain, konsumen cukup membayar pokoknya saja dan denda bisa dihapuskan bahkan ada juga yang tanpa penalty.
  • Mengapa rincian/historis cicilan dari Dika BFI yang dibawa Rafi dan dari CS (Customer Service) BFI berbeda? (Ada selisih sekitar Rp 2 juta)
  • Mengapa manajeman BFI Cirebon ingkar janji? (Sudah mengucap pelunasan Rp 43 juta (melalui Rafi) namun selang beberapa hari faktanya nasabah harus membayar Rp 44,3 juta?
  • Mengapa BFI Cirebon berbohong soal denda sudah di stop?  
  • Mengapa pengambilan BPKB tidak on time seperti leasing lain dan harus menunggu kurang lebih seminggu?
  • Bagaimana pola evaluasi yang dilakukan BFI Pusat kepada karyawan di tingkat cabang yang kurang baik memberikan pelayanan terhadap naabah?
  • Apakah pihak BFI Finance selalu berkoordinasi dengan BFI Finance di kantor pusat terkait nasabah yang mengeluhkan pelayanan hingga memberikan solusinya? (Mengingat jawaban operator di kantor pusat dan karyawan di kantor BFI cabang Cirebon berbeda bahkan bertolak belakang)
  • Berapa persen keuntungan dari BFI Finance Cabang Cirebon yang disalurkan untuk dana CSR (Coorporate Social Responsibility) sejak 3 tahun terakhir? Berapa nominalnya? Untuk bidang apa saja? Jelaskan!

Jika merasa perlu memberikan klarifikasi terkait keluhan nasabah di atas, silahkan kirimkan via email ke: jabarpublisher.jp@gmail.com

Baca berita terkait lainnya: Di Jatim Nambah Kantor, Di Cirebon Timur BFI Finance Malah Tutup Kantor, Kenapa?

4 comments

  1. Mudah mudahan semua karyawan BFI dapat kerjaan yg lebih baik lagi…..kasian anak istri makan duit panas terus… saya pernah berurusan dg org BFI tsb

  2. Terima kasih laporannya. Sangat membantu saya sebagai nasabah BFI yang ingin melakukan pelunasan.

    • Mereka gak sudi kita lunas, yg ada diotak mereka bgmana kita ngutang terus sama mereka.memang lintah darat berkedok perusahaan..

  3. Sy juga korban dari BFI..
    Motor Sy di tarik pas mo pwlunasan malah udh di lelang..
    Dan karyawan nya pada lempar tangan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*