Home » Cirebon » Pelapor Kasus Korupsi Desa Citemu Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Pelapor Kasus Korupsi Desa Citemu Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penetapan Nurhayati, bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jabar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Wanita yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.

Menurut Fahri, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

“Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati,” kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas diterima kembali dari JPU Kejaksaan Negeri.

“Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU,” ujar Fahri.

Belum Terbukti Nikmati Uang

Fahri mengakui Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.

Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini,” kata Fahri.

Sebelumnya diberitakan, lewat video yang beredar, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*