Home » Cirebon » Pansus I  DPRD Kab Cirebon Godok Raperda Pemberdayaan Perempuan & Anak

Pansus I  DPRD Kab Cirebon Godok Raperda Pemberdayaan Perempuan & Anak

CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dianggap perlu hadir dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Pasalnya, setiap tahun selalu ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. Bahkan, angkanya relatif mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Fakta terebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi, usai menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kamis (12/5/2022).

Menurut Mahmudi, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Cirebon menganggap perlu ada regulasi sebagai payung hukum dalam penanganan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

“DPRD Kabupaten Cirebon langsung bergerak cepat. Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini inisiatif Dewan. Saat ini sedang digodok agar bisa segera disahkan,” katanya. Dia menjelaskan, Raperda Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak hadir sebagai bagian dari keberpihakan wakil rakyat terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Diakuinya, banyak laporan yang masuk ke DPRD tentang perempuan terutama dari sisi kekerasan.

“KDRT, perlindungan anak, perkawinan di bawah umur, semua itu masuk ke kita. Jadi lahirnya Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini karena fenomena sosial ini harus kita sikapi,” ujarnya. Menurut Mahmudi, Raperda tersebut nantinya sebagai payung untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, terutama korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk di dalamnya korban dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Semua itu, harus bisa dilindungi oleh Pemda. Terutama pengarusutaamaan gender, Pemkab harus ambil bagian itu. Karena itu bagian dari program pemerintah pusat,” terangnya. Namun, menurut dia, pada saat pembahasan, sempat ada perdebatan terkait poin pemberdayaan.

“Apakah melingkupi seluruh kaum perempuan di Kabupaten Cirebon baik mereka yang sudah terdampak atau yang belum. Atau hanya melingkupi mereka saja yang sudah terdampak, sehingga, dibutuhkan tindakan preventif,” ucapnya.

Hanya saja, Mahmudi mengungkapkan, proses tersebut terkendala kemampuan keuangan daerah kalau harus melingkupi semua perempuan.

Karena itu, pihaknya juga harus memilah-milah yang memfokuskan pada golongan ekonomi lemah. Kelompok tersebut, menurut dia, harus diberikan pembinaan tentang cara untuk bisa berusaha dan dibantu permodalan serta pemasarannya. (red/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*