Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan? 

Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan? 
0 Komentar

CIREBON – Makhdor alias Odong (64) dan Fatonah, Warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan tanah miliknya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gagasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, tanah seluas 0,306 Ha dan 0,314 Ha yang diklaim milik Odong Fatonah tersebut, saat ini digunakan oleh Pemdes Gagasari untuk peternakan ayam.

Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan? PENERIMA KUASA (MAGFUR) MENUNJUKKAN SURAT KUASA DARI PEMBERI KUASA (MAKDOR ALIAS ODONG).

Keduanya meminta bantuan kepda Magfur melalui surat kuasa untuk mengurus permasalahan sengketa lahan ini per tanggal 13 Juni 2022. Magfur sendiri memiliki kekerabatan dengan Odong. Perlu diketahui, Magfur bukan bertindak sebagai pengacara, melainkan sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan karena dianggap lebih mumpuni dan mengerti untuk mengurus masalah sengketa lahan ini.

Baca Juga:Komisi I DPRD Minta Dishub Kota Cirebon Mantapkan Sosialisasi “Tanpa Karcis, Parkir Gratis”Kredit Macet Pinjol Capai Rp 806 Miliar, Didominasi Peminjam Wanita

Menurut keterangan Makhdor (Pemilik Lahan), tanah tersebut selama 60 tahun atau semasa orang tua nya masih hidup, disewa oleh Pabrik Gula (PG). Dan sejak 15 tahun terakhir, tidak ada kontribusi berupa uang sewa yang diberikan kepadanya. “Dulu lancar, kita menerima uang sewa tanah dari Pabrik Gula, pas sekrang ini lamanya kurang lebih 15 tahun, saya tidak menerima uang sewaan tanah lagi. Terus saya cerita kepada ponakan saya untuk menulusuri tanah tersebut, akhirnya ponakan saya menanyakan kepada Pak Kuwu Gagasari,” ungkap Makhdor yang pada surat kuasa bertindak sebagai pemberi kuasa.

Alur tersebut juga dibenarkan Magfur (Penerima Kuasa). Ia mengatakan, bahwa sejak menerima surat kuasa tersebut Ia langsung mendatangi para pihak terkait yakni pihak Pabrik Gula maupun Pemdes Gagasari. “Saya dipanggil oleh paman saya perihal tanah, lalu saya ke Pabrik Gula mempertanyakan tanah yang digarap oleh pabrik gula. Pihak PG memberi tahu bahwa tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Pemdes Gagasari. Lalu saya datang ke Pemdes Gagasari dan ketemu Pak Kuwu Tamam untuk menyakan tanah atas nama Odong Fatonah yang tertera namanya di Leter C. Cuma pihak Pemdes Gagasari mempertahankan tanah tersebut. Pemdes Gagasari juga menujukkan data tanah milik Odong Fatonah, tapi tidak sesuai yang tertera di Leter C yakni Nomor Persil 95 D III,” ungkapnya. 

0 Komentar