Home » Tasikmalaya » Garut » Picu Konflik Horizontal, LMDH Sinar Harapan Desak Pembatalan SK Menteri LHK

Picu Konflik Horizontal, LMDH Sinar Harapan Desak Pembatalan SK Menteri LHK

GARUT –  Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sinar Harapan Kaledong (Garut) dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan LHK nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan kawasan yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan di sebagian hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di sejumlah Provinsi termasuk Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hal itu dituangkan Koko Ali Permana S.Pd, M.M selaku Ketua LMDH Sinar Harapan Kaledong dalam surat Dukungan Pelestarian Hutan dan Permohonan Pembatalan SK. 287 KLHK Tabun 2022 Tentang KHDPK yang ditujukan langsung oleh LMDH Sinar harapan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar. MSC, tertanggal 25 Juli 2022. 

Begini intisari dalam surat tersebut: Dalam rangka membantu program pemerintah khususnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Maka untuk itu kami atas nama lembaga masyarakat desa hutan Sinar harapan kaledong memohon kepada Menteri lingkungan hidup dan kehutanan untuk:

“Mendukung memperkuat kemitraan antara Perum Perhutani dengan LMDH yang sedang berinovasi, adaptasi dan berkolaborasi dalam mebangun hutan agar lebih lestari Masyarakat desa hutan Aman, nyaman dan sejahtera dalam mengelola hutan baik dikawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Poin kedua, Dukungan perencanaan, pembiayaan dan peningkatan pengawasan kepada LMDH agar lebih berdaya dan terarah dalam pengelolaan hutannya,” katanya. 

Selain itu ada poin ketiga dan poin keempat dalam surat tersebut yakni meminta Kementerian terkait Membatalkan SK nomor 287 KLHK tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus karena dugaan dengan dikeluarkannya aturan tersebut akan mengakibatkan turunnya fungsi hutan (hutan rusak) dan akan terjadi konflik horizontal yang semakin luas dan berkelanjutan yang mana bukan mata air yang akan didapat tetapi air mata yang ada dan terakhir Bersinergi dengan semua pihak untuk menindak tegas para pelaku perusak hutan.

Surat tersebut ditembuskan langsung kepada sejumlah pihak antara lain Presiden Republik Indonesia, Komisi XI DPR-RI,  Menteri Pertahanan RI,  Panglima TNI,  KAPOLRI, Direksi Perum Perhutani, Bupati Garut, dan ADM KPH Garut. 

Dalam sesi wawancara, Kang Koko begitu dia akrab disapa menjelaskan KLHK sebagai instansi pemerintahan terkait untuk memperkuat Perhutani yang selama ini telah mengelola 2,4 juta hektar di pulau Jawa.  

“Jadi jangan sampai fungsi hutan yang seperti itu dikelola secara orang perorangan dan tidak semata-mata mencari keuntungan, karena “ini bisa memicu terjadinya konflik horizontal berkepanjangan. Kami juga meminta pemerintah ikut membenahi dan membesarkan kami sehingga bisa melindungi ekosistem hutan, khususnya di Jawa Barat,” pungkasnya. (jay) 

BERIKUT SURAT PENOLAKAN SK NO 287 KLHK YANG DIMAKSUD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*