Home » Bekasi » Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

BEKASI – Kantor Bea Cukai Bekasi musnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai tahun 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Beacukai Bekasi, Cikarang Barat, Rabu (21/12/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 ini pihaknya melakukan 172 penindakan kepabeanan dan cukai.

“Dalam menjalankan fungsi community protector, di tahun 2022 ini kami melakukan 172 penindakan, dengan total kerugian negara mencapai Rp6.933.375.479,” ungkap Yanti.

Sementara barang kena cukai yang dimusnahkan yakni berupa tembakau atau rokok dan minuman mengandung alkohol ilegal.

Yanti menambahkan, tembakau ilegal dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan baik dalam peredaran maupun konsumsi masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini dapat memberikan keberkahan untuk kita semua,” harapnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*