Home » Bekasi » Hilangkan Nyawa Anggota Ormas Di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 24 Jam

Hilangkan Nyawa Anggota Ormas Di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 24 Jam

BEKASI – Kasus pembacokkan hingga menghilangkan nyawa korban salah satu anggota Ormas di Bekasi yang terjadi, Minggu (08/01/2023) dinihari, terungkap. Pasalnya, kurang dari 24 jam, pelaku pembacokkan, FR (20), sudah diamankan pihak kepolisian, Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

Pelaku FR (20) berhasil diamankan dalam pelariannya di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini murni dan tidak ada kaitannya dengan bentrok antar ormas, dan kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan.

“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan,” ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (09/01/2023) siang.

Gidion menambahkan, pelaku memang sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokkan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan di luar lokasi.

“Pelaku melakukan pembacokkan sebanyak 3 kali kepada korban. Sedangkan motifnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung menambahkan, titik terang terkait kasus ini yang mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota Ormas melalui saksi kunci yang merupakan teman korban yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.

“Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku kemudian cekcok. Pada saat pulang dengan istri, saksi kunci dihadang oleh pelaku dengan menggunakan celurit, lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (parkiran), lalu pelaku melakukan pembacokkan kepada korban,” beber Kompol Gogo.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pelaku FR berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*