BEKASI – Polres Metro Bekasi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial (RP) yang terjadi di depan Gerbang Tempat Hiburan Malam (THM) Ruko Fajar Kawasan Industri MM20100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (08/01/2023) lalu.
Rekonstruksi yang dilakukan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi didampingi kuasa hukum korban dari Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi, yang digelar Gedung Promoter Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (17/02/2023).
“Dari hasil rekonstruksi yang kami mengamati adegan-peradegan, menurut pandangan kami dari hasil keterangan-keterangan yang kami kumpulkan dari saksi-saksi korban yang pada saat itu ada dilokasi, ada beberapa rekonstruksi yang terkesan mengada-ada atau rekayasa,” kata Wakil Ketua Bidang Pidana BPPH MPC PP Kabupaten Bekasi, Udi Jaelani.
Udi menambahkan, ada beberapa adegan yang menurutnya banyak kejanggalan, diantaranya adegan pemukulan korban menggunakan botol minuman kepada pelaku, dan adegan pengganjalan pintu pada saat tersangka hendak keluar, serta pemukulan oleh korban kepada pelaku saat di luar tempat hiburan malam.
“Adegan pemukulan yang dilakukan oleh korban dengan botol minuman kepada pelaku itu tidak pernah terjadi atau tidak benar, ini kami anggap rekayasa oleh pelaku, bukan hanya itu adegan dimana pelaku diganjal pada saat akan keluar dan pemukulan di luar tempat hiburan oleh korban terhadap pelaku yang kami nilai tidak benar,” tukas Udi.
“Justru yang terjadi adalah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap saksi pertama, yaitu Nurholis, sehingga terjadi keributan,” tambahnya.
Atas rekontruksi tersebut, BPPH akan melakukan konfrontir atas beberapa adegan yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan yang diterima BPPH dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Intinya, kami dari kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan pada kami oleh Unit Jatanras, selepas ini kami akan melakukan konfrontir atas beberapa reka adegan yang menurut kami janggal,” tutupnya.
Hal senada dikatakan Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi, Ujang Suryadi, pihaknya akan menindaklanjuti atas hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan Unit Jatranas terhadap kasus yang menimpa anggota Pemuda Pancasila.
“Beberapa kejanggalan hasil rekonstruksi tersebut akan kami tindaklanjuti, tujuan agar penegakkan hukum yang terjadi terhadap anggota Pemuda Pancasila sesuai dengan apa yang kami harapkan,” pungkasnya. (Jar)