Home » Bekasi » Aneh…! PT FPP Bangun Gedung Baru, Tapi 4 Karyawannya di PHK Semena-mena

Aneh…! PT FPP Bangun Gedung Baru, Tapi 4 Karyawannya di PHK Semena-mena

BEKASI – Puluhan karyawan memadati Jalan Jababeka V Blok J No.3 Kawasan Industri Jababeka Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka menggelar aksi usai di PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan PT Ferron Par Pharmaceuticals beberapa waktu lalu.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Saiful Bahri menjelaskan, PT Ferron Par Pharmaceuticals berunjuk rasa terkait 4 karyawan lainnya yang di PHK secara sepihak. Pasalnya, 4 orang karyawan tersebut yang telah bekerja dan mengabdi selama belasan tahun ini di PHK tanpa alasan yang dirasa tidak masuk akal.

“Alasan PHK efisiensi, karena perusahaan mengalami penurunan order secara drastis. Sedangkan perusahaan masih menerima dan mengirim barang seperti biasa. Kemudian, karyawan kontrak di setiap lini masih ada dan ada yang diperpanjang. Dan, pembangunan dan perluasan gedung sedang berjalan hingga sekarang,” bebernya, Senin (27/02/2023) siang.

Padahal, lanjut Saiful, bukti jika PT FPP sedang dalam keadaan sehat, juga diberitakan pada Corporate News, pada 10 Februari 2023, tepat 20 tahun sejak pendirian pabrik PT Ferron Par Pharmaceuticals. Momen ini diperingati dengan rasa syukur dan refleksi atas pencapaian Ferron selama dua dekade terakhir, sebagai perusahaan yang mendukung pertumbuhan Dexa Group dengan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas produksi serta meningkatkan pemasaran ke mancanegara.

Saiful menyebutkan, 4 orang karyawan yang di PHK, yaitu Nanang Kurniadir (Operator Muda Steril 4/Ketua PUK, Taufik Hidayat (Operator Madya Liquid/Sekretaris PUK), Asmuni (Operator Muda Solida 2/Wakil Bidang 3), dan Syarif Maulana (Novice Worker/Pangkorlap).

“Mereka semua dipanggil satu-persatu oleh oknum HRD, kemudian disodorkan surat PHK tanpa bisa membela diri. Kalaupun membela diri, tetap saja di PHK,” tuturnya.

Menurut Saiful, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait keputusan pihak PT FPP dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak.

“Dari hari Jumat, Sabtu dan Senin ini, sengaja kami kumpulkan dan buktikan bahwa kawan-kawan FSPMI masih solid, perusahaan FPP semena-mena melakukan PHK sepihak terhadap 4 kawan kita,” tambahnya.

Dalam aksinya, puluhan karyawan sempat ricuh menggoyang-goyangkan pintu gerbang PT FPP hingga nyaris roboh dan menutup akses jalan, sehingga menimbulkan kemacetan panjang dan pengalihan jalur kendaraan.

Selain itu dalam melakukan PHK sepihak, PT FPP lolos bahkan tidak adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No.13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (pengusaha/perusahaan) dan karyawan.

Selain itu, perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No.11/2020. Di luar dari alasan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan PHK.

Di Pasal 154A UU No.13/2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) menjelaskan, bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan beberapa alasan tertentu.

“Kami berharap, PT FPP bisa mengkaji dan merenungkan kembali apa yang jadi keputusannya. Bahkan, kamipun lebih berharap keempat kawan kami bisa kembali kerja tanpa syarat apapun,” pungkas Saiful. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*