Home » Bekasi » Pelaku Curat, Curas dan Curanmor Digulung Polisi di Cikarang

Pelaku Curat, Curas dan Curanmor Digulung Polisi di Cikarang

BEKASI – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengamankan enam pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Barat dan wilayah Cikarang Utara. Keenam pelaku ialah MY, K, MR, NA, A, dan GG.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedyi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran polres metro Bekasi berjumlah enam orang. Dua orang diantaranya masih di bawah umur, yaitu pelaku curanmor, dan satu orang lainya pernah menjalani hukuman atau residivis.

“Kejadian yang berhasil diungkap, yaitu peristiwa kejahatan yang terjadi pada tahun 2022. Dam awal tahun 2023. Salah satu perkara sempat viral di Medsos,” jelasnya saat ungkap kasus di halaman Balai Humas Polres Metro Bekasi, Rabu (15/03/2023) siang.

“Kami tangkap 2 tersangka berinisial MY dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg,” tambah Twedi.

Saat itu, lanjutnya, korban yang sedang makan langsung diacungkan celurit oleh salah seorang pelaku. Korban tak mampu berbuat banyak saat pelaku mengambil barang berharganya.

Tidak hanya itu saja, kata Kapolres, tersangka lainnya yang berinisial A dan MR, merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikarang Utara.

“Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam,” tuturnya.

Salah satu pelaku berinisial MR melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Kemudian, petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku.

Kasus terakhir, yakni pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Cikarang Barat. Pelaku membacok korban yang sedang menuntun kendaraannya yang sedang mogok.

“Para pelaku berhasil mengambil kendaraan korbannya dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami publis karena dua-duanya masih di bawah umur,” katanya.

Twedi menyebutkan, pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*