BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap pelaku yang menewaskan bayi, juga melakukan pencabulan terhadap anak tiri di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ialah AT berusia 45 tahun.
“Korban ada dua, persetubuhan anak di bawah umur inisial AM, dan korban satu lagi, yaitu kekerasan anak di bawah umur baru beberapa saat lahir,” ujar Kombes Pol Twedi, saat ungkap kasus di halaman Balai Humas Polres Metro Bekasi, Rabu (05/04/2023).
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan hubungan intim dengan anak tirinya selama hampir satu tahun. Bahkan, dalam satu tahun, AT melakukannya sebanyak puluhan kali.
Sementara, bayi yang meninggal dunia merupakan anak dari hasil persetubuhan tersangka dengan anak tirinya.
“Sejak tahun awal 2022, menurut pengakuan ada 10 kali,” tuturnya.
Twedi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/03/2023) usai berbuka puasa. Korban, yakni A (18) mengeluh kesakitan di perutnya, ia pun menuju ke kamar mandi rumahnya.
Namun yang terjadi, mules di perut A, melahirkan bayi laki laki.
Lalu, AT yang mengetahui peristiwa tersebut, lanjut Twedi, merasa panik, hingga mengambil dan menutupinya dengan kain. Paniknya tersangka, lalu memukul bayi hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Yang pertama karena panik, begitu bayi itu lahir, aibnya takut diketahui orang lain. Akhirnya dipukul pake tangan,” ungkapnya.
Sampai akhirnya timbul kecurigaan pihak keluarga, terbongkarlah hubungan tersangka yang menghamili anak tirinya. Wargapun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Meski jasad bayi telah dimakamkan pada, Minggu (26/03/2023) lalu, kemudian pada Kamis (28/03/2023) lalu, pihak kepolisian membongkar makam bayi untuk dilakukan autopsi.
AT dikenakan sejumlah pasal atas perbuatannya.
“Pasal yang diterapkan, pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahin 2022, Pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukas Twedi.
“Kedua, kita kenakan persertubuhan 81 ayat 3 UU RI ini ancaman pidananya 15 tahun ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada,” pungkasnya. (Jar)