Home » Bekasi » Setelah Diamankan, Penjual Tramadol Kembali Buka Toko

Setelah Diamankan, Penjual Tramadol Kembali Buka Toko

BEKASI – Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan ‘G’ jenis Tramadol berkedok toko sabun cuci kian banyak dan beredar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Seperti salah satunya yang berlokasi di Jalan Kasuari II, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Obat golongan ‘G’ yang memang berdampak ngefly ini, apabila diminum berbarengan dengan alkohol akan membuat mental bertambah besar, diduga menjadi penyebab utama kebrutalan para pelajar untuk tawuran, begal yang menjurus ke tindakan kriminal.

Penjaga toko berinisial (DN) beralasan, yang dijual hanya Tramadol. Toko juga ditutup setengah karena banyak debu.

“Saya baru buka belum lama, saya cuma jaga toko doang ini punya bos saya,” kata DN, Rabu (31/05/2023) siang.

Meski begitu, DN juga mengaku, warga sekitar tidak ada yang keberatan dengan adanya toko ini.

“Warga sekitar sudah tahu saya jualan ini (Tramadol), termasuk RT/RW di sini,” ucapnya.

Selain itu, banyak pembeli yang mampir ke toko tersebut untuk membeli dan langsung mengkonsumsinya di depan toko. Hal itu terlihat dari sobekan kemasan obat golongan ‘G’ yang ditemukan awak media persis di depan tokonya. Namun, kemasan tersebut langsung diambil DN.

Perlu diketahui, pihak kepolisian langsung merangsek masuk, mengamankan dan membawa DN ketika ditanyai awak media.

Walaupun begitu, selang beberapa hari, awak media kembali lakukan investigasi ke lokasi yang sama, DN kembali buka toko, Selasa (06/05/2023).

Masyarakat berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter. Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*