Home » Headline » Terlalu Banyak, OJK Pangkas 600 BPR Se-Indonesia

Terlalu Banyak, OJK Pangkas 600 BPR Se-Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas besar-besaran jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ada di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.

“Tidak ada izin baru, tentu saja 1.600 ini akan kami kurangi terus menjadi perkiraan kami, mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000 BPR untuk men-serve seluruh negara Indonesia,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023. 

Secara agregat, Dian menyebut kondisi BPR sebenarnya cukup baik dan sudah mendekati kondisi sebelum pandemi Covid-19. “Kalo lihat (BPR) performancenya cukup baik secara agregat, total aset, dana, penyaluran kredit, bisa dikatakan sudah bisa berjalan dan mendekati kondisi sebelum covid. Namun pengurangan jumlah BPR sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, OJK secara bertahap akan melakukan langkah-langkah konsolidasi terhadap BPR. Pertama, terkait BPR yang bermasalah, khususnya yang terlibat fraud, akan ditutup dan penyelesaian hak kewajiban diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

“Kami sedang terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan itu memang tidak ada jalan lagi. Kalau terkait pelanggaran hukum memang harus ditutup dan diserahkan ke LPS,” kata dia.

Kedua, perorangan atau grup yang memiliki lebih dari 1 BPR akan dikurangkan. “Mungkin selama ini ada 1 orang yang punya BPR sekaligus itu nanti kami kurangi. Hanya boleh mereka mendirikan 1 BPR saja dengan cabang-cabang,” ujarnya. Ketiga, terkait dengan persoalan pemenuhan modal minimal, Dian mengatakan BPR wajib memenuhi itu. “Nah ini masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan dan tentu harus melakukan langkah-langkah konsolidasi bahwa BPR-BPR ini harus dilakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Nanti dilihat mana yang memungkinkan,” ucap dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin 4 BPR sepanjang tahun ini. Keempat BPR tersebut adalah BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga. (dbs/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*