Home » Cirebon » Cairkan Uang Desa untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kuwu Tambelang Kini Meringkuk dalam Bui

Cairkan Uang Desa untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kuwu Tambelang Kini Meringkuk dalam Bui

CIREBON – Kejaksaan Negeri Sumber resmi menahan Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kab Cirebon berinisial GH. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat  kasus  korupsi dana desa. GH diiduga melakukan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Penahanan tersangka GH digelar pada Kamis (1/2/2024) malam. Kerugian negara atas penggelapan keuangan desa yang dilakukan GH ini nilainya lebih dari Rp 200 juta.

Demikian dikatakan  Kajari Sumber Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, Jumat 2 Februari 2024.  Tersangka kini diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon, usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan  Surat Perintah penyidikan Nomor  PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024,” ungkap Ivan.

Menurutnya, setalah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tersangka  dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan tersebut. “Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200.485.000,” ujarnya.

Dia menyebutkan, tindakan korup yang dilakukan tersangka, meliputi  penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19. “Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani,”  jelasnya.

Ivan menambahakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tandas kajari. (tim/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*