CIREBON – Kejaksaan Negeri Sumber resmi menahan Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kab Cirebon berinisial GH. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus korupsi dana desa. GH diiduga melakukan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Penahanan tersangka GH digelar pada Kamis (1/2/2024) malam. Kerugian negara atas penggelapan keuangan desa yang dilakukan GH ini nilainya lebih dari Rp 200 juta.
Demikian dikatakan Kajari Sumber Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, Jumat 2 Februari 2024. Tersangka kini diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon, usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024,” ungkap Ivan.
Menurutnya, setalah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan tersebut. “Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200.485.000,” ujarnya.
Dia menyebutkan, tindakan korup yang dilakukan tersangka, meliputi penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19. “Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani,” jelasnya.
Ivan menambahakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tandas kajari. (tim/jp)