CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Sumber), kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di salah satu desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Kantor Inspektorat setempat. Kasus tersebut dilimpahkan karena setelah diperingatan oleh inspektorat agar mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukannya, sang kuwu tak menggubrisnya.
Dugaan korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar itu menyeruak di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Bahkan kasusnya kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, usai mendapat limpahan inspektorat.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, kejaksaan saat ini tengah memperdalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil Kepala Desa (kuwu) Desa Ciwaringin berinisial Wa dan perangkat desa setempat lainnya.
Begitupun sekdes, mantan sekdes serta Ketua BPD dan LPMD Desa Ciwaringin, mereka tak luput dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Cirebon.
Diperoleh informasi, mencuatnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon. Di mana dalam pengelolaan APBDes tahun 2023 di Desa Ciwaringin, diduga Wa telah telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, pihak Inspektorat menemukan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Atas temuan tersebut, pihak Inspektorat saat itu memberikan tenggang waktu kepada kuwu setempat untuk menyelesaikannya selama 2 Bulan.
Akan tetapi karena permintaan Inspektorat tersebut tidak digubris, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, tepatnya pada bulan Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan audit terhadap Desa Ciwaringin. Hasilnya ditemukan beberapa penyelewngan APBDes dan PADes, di anataranya:
- PAD Tidak masuk rekening Desa dimana PAD Desa Ciwaringin yang masuk APBDes hanya sebesar Rp.5.000.000, Sedangkan PAD Desa Ciwaringin dari Bengkok sekitar Rp 230 jt,Titisara Rp 35jt dan Sewa Tanah Kas Desa Sebesar Rp.30 jt. Sesuai dengan aturan sudah seharunya Bengkok/Titisara mestinya memalui proses lelang, akan tetapi kuwu langsung menjual sendiri ke pihak petani tanpa proses lelang.
- Mark Up Angaran Desa diantaranya:
- Paving Blok
- Pengaspalan jalan
- Pelatihan Burung Puyuh
- Pengadaan Mobil Siaga
- SPAL Blok sentral
- Drainase Blok Lebak
- Kegiatan Wayang Kulit
- Saluran Gorong2 (BanProv)
- Kegiatan Fiktif
- Pelatihan Bumdes
- Pelatihan Jamur Merang
- Rehab Atap Masjid
- Kegiatan PKK
- Penanganan Stunting
- Pelatihan BPD
- Dana Paret/Pajak Bagi Hasil
- Safari Ramadan
“Saat ini, di tengah makin santernya dugaan korupsi tersebut, muncul informasi kuwu dan sekdes serta perangkat desa sedang membuat SPJ Fiktif. Tujuannya untuk menyelamatkan kasus korupsi tersebut. Pihak perangkat desa juga diancam untuk membuat dan menandatangani berkas SPJ Fiktif tersebut dan kalau tidak disuruh mengudurkan diri,” kata salah satu sumber di Desa Ciwaringin, Selasa 27 Agustus 2024.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal dugaan korupsi di Desa Ciwaringin tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan belum memberi tanggapannya. Saay dihubungi melalui sambungan telpon selulernya tak memberikan respon.
Terpisah, Kuwu Desa Ciwaringin, Wa hanya menggapi singkat saat dimintai konfirmasinya. “Saya sedang di Majalengka, nanti saja kalau hari kerja,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, melalui Kasi Intel, Randy Tumpal Pardede mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keterangan terkait dugaan korupsi di Desa Ciawringin tersebut. “Belum, nanti saja,” singkatnya dibalik telepon. (red/dbs/pr)