CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan Kuwu Desa Ciwaringin, WG, Selasa malam (5/11/2024). WG ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023. WG di duga kuat telah melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
Mengutip dari berbagai informasi, bahwa Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH menyampaikan atas penetapan status tersangka terhadap WG setelah melalui serangkaian penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejaksaan. Adapun kerugian penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes itu sebesar Rp.500 juta.
Yudhi menambahkan, penyelewengan keuangan itu terdapat beberapa kegiatan diduga tidak dilaksanakan dan di mark up. Selanjutnya terdapat pendapatan sewa yang mekanismenya diterima oleh tersangka WG namun tidak dimasukan ke PAD Desa.
“Keuangan APBDes Rp.2.038.447.536 itu diduga WG selaku Kuwu telah melakukan kegiatan fiktif dan mark up. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) nomor 700.1.2.1/LHA.2664/irbansus, jumlah kerugian negara dalam perkara ini Rp.500.012.233,” mengutip keterangan Yudhi saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam (5/11).
Masih kata Yudhi, tersangka Kuwu WG akan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari sejak tanggal 5 November 2024 sampai 24 November 2024 di Rutan Klas I Cirebon.
Kuwu WG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan/atau Pasai 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman tersangka WG paling lama 20 tahun penjara. (tim jp)