Home » Dunia » Cari Keadilan & Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka Utara

Cari Keadilan & Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka Utara

SULAWESI UTARA – Kasus pemukulan anak di bawah umur yang terjadi di desa Tapadaka Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada 23 Oktober 2024 lalu memasuki babak baru. Fatmawati Mokoagow selaku pelapor korban atas nama Ramli Hermawan (16) yang notabene adalah keponakannya sendiri itu mencari keadilan dengan menempuh langkah-langkah hukum.

Baca berita sebelumnya: Berita Tapadaka Pertama

Ramli (kaos putih) dengan didampingi keluarga melakukan pelaporan atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

Beberapa pihak yang terseret peristiwa penganiayaan terhadap Ramli melakukan ajakan damai dengan pihak korban. Namun keluarga korban bersikeras pada pendirian mencari keadilan dengan jalur hukum. Menurut keluarga korban, ajakan damai itu sudah terlambat, karena sebelumnya pihak keluarga Ramli sudah memberikan tenggat waktu untuk itikad baik para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada Ramli. Namun selama tenggat waktu, para pelaku seperti mengabaikan kesempatan itu.

Peliknya usaha perdamaian, memicu para pemangku adat setempat untuk menggelar sidang dengan mengundang keluarga Ramli di balaidesa pada Sabtu petang waktu setempat (11/01/2025).

Dalam sidang adat tersebut agenda yang disampaikan adalah mengadakan kembali upaya damai antara kedua belah pihak. Namun pihak keluarga Ramli tetap pada pendiriannya menolak untuk berdamai. Hal tersebut disampaikan oleh Jemi Mokoagow saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon.

“Kami di sini mencari keadilan seadil-adilnya untuk Ramli secara hukum negara, di sini tadi kami cuma dipanggil secara hukum adat saja yang lebih cenderung menyudutkan agar kami berdamai dengan para pelaku, mau itu hukum adat atau hukum rimba kita tidak akan mundur untuk terus menempuh jalur hukum pengadilan, karena ini kasus murni yang serius,” ujar Jemi Mokoagow.

Jemi Mokoagow diwawancarai oleh Tim JP terkait kelanjutan kasus Ramli melalui panggilan video.

Upaya damai terus didesak para pemangku adat, pemanggilan sidang kembali dilakukan di pekan selanjutnya. Pihak keluarga Ramli  mendapat berbagai tekanan dari masyarakat adat setempat.

Hal itu diungkapkan Fatmawati Mokoagow sebagai pelapor telah memberikan keterangan kepada Jabarpublisher.com dan mempublikasikannya. Menurut pemangku adat dan Pemdes setempat perbuatan Fatmawati sudah dianggap sudah mencemarkan nama baik desa oleh pemangku adat setempat, Sabtu (18/01/2025).

“Jika mereka merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, silakan sebagai pihak yang merasa dirugikan melakukan hak jawab kepada media tersebut, kan kami sudah tawarkan ada kontak media yang bisa dihubungi, tapi mereka tidak melakukan hak jawab itu,” lanjut Jemi Mokoagow, sebagai pihak yang dituakan oleh keluarga Ramli.

Oleh sebab itu, pada sidang adat yang kedua, Fatmawati sebagai pelapor dalam kasus ini diancam akan diusir dari desa karena sudah dianggap mencemarkan nama baik desa Tapadaka Utara atas tindakannya mempublikasi peristiwa penganiayaan terhadap Ramli kepada media.

“Dalam sidang (adat) tersebut kami hanya mempertanyakan poin apa yang menyebabkan kami melanggar adat, kami kan sebagai pihak korban yang mencari keadilan, jika peristiwa ini disorot oleh media, ya wajar lah karena kejadiannya ada dan sebelumnya kami sempat menunggu itikad baik dari para pelaku untuk datang mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada keluarga, selama seminggu kami tunggu, tak satu pun pelaku yang datang untuk sekedar meminta maaf kepada Ramli,” tegas Fatmawati.

Menurutnya jika itu dianggap sebagai pencemaran nama baik seharusnya mereka melaporkan kepada polisi bukan penghukuman adat secara sepihak.
“Ini kan negara hukum, jika saya dianggap mencemarkan nama baik Desa Tapadaka Utara, ya silakan melaporkannya kepada penegak hukum, kok ini ada ancaman pengusiran dari desa,” ungkapnya kepada JP.

Menurut Fatma, fenomena pengusiran itu terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sore. Kala itu ada sekitar 50 orang warga mendatangi kediamannya untuk memperingatkan agar dalam waktu 3 x 24 jam ke depan untuk meninggalkan Desa Tapadaka Utara. Atas insiden itu enam orang penghuni rumah merasa ketakutan dan terintimidasi.

Bahkan sang pelapor pun mengupload video tersebut ke TikTok sebagai ikhtiar meminta perlindungan. Fatma berharap, postingan tersebut sampai ke Presiden Prabowo dan para pihak terkait.

Puluhan tokoh adat desa Tapadaka Utara mendatangi kediaman keluarga Ramli, memperingatkan untuk segera meninggalkan desa 3×24 jam.

Sementara itu saat dikonfirmasi oleh JP terkait kasus ini, kuasa hukum keluarga Ramli, yakni Ignasius Pangulimang SH., menyatakan bahwa statusnya saat ini  memasuki tahap satu atau P18 terkirim di Kejaksaan.

“Saat ini sudah tahap satu atau P18 sudah dikirim ke Kejaksaan, karena ada kekurangan tim penyidikan di pihak tingkat Kepolisian maka dari Kejaksaan dikembalikan lagi ke Kepolisian istilahnya D19. Dan sudah dikembalikan lagi P18 nya ke Kejaksaan pada 26 Januari 2025 kemarin, tinggal menunggu kabar dari Kejaksaan seperti apa petunjuk itu apakah sudah benar kelengkapannya tinggal ditingkatkan ke tahap dua surat kelengkapan berkasnya,” terang pengacara asal Manado tersebut.

Kuasa Hukum keluarga Ramli, Ignasius Pangulimang SH., saat dimintai keterangan oleh tim JP via video call.

Keluarga Ramli dengan didampingi kuasa hukumnya juga telah berkonsultasi dengan Dewan Adat Bolaang Mongondow Hj. Marlina Moha Siahaan. Ia berpendapat bahwa tidak segampang itu melakukan pengusiran secara sepihak oleh suatu adat terhadap warga karena sudah menyalahi undang-undang negara.

“Di adat itu tidak ada yang menjadi eksekutor, dewan adat di Bolaang Mongondow tidak terpenuhi unsur untuk mengusir masyarakatnya, karena aturan itu jelas tertuang di undang-undang,” pungkas tokoh yang pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow dua periode ini. (rif/jay)

Baca berita sebelumnya, klik: Berita Tapadaka Kedua

Korban dan keluarganya didampingi kuasa hukum saat berada di Kantor Polsek setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*