Home » Cirebon » Masa Sidang Kedua 2025, DPRD Kabupaten Cirebon Ajukan Tiga Raperda

Masa Sidang Kedua 2025, DPRD Kabupaten Cirebon Ajukan Tiga Raperda

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda masa penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2025, hantaran bupati terhadap rancangan peraturan daerah (raperda), dan hantaran pemakrasa terhadap raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon.

Rapat paripurna digelar di ruang Abhitama Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Agenda tersebut dihadiri PJ Bupati Cirebon Wahyu Mijaya dan segenap anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, ada tiga raperda yang diajukan pada masa sidang kedua 2025, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM. Dua raperda merupakan usulan dari eksekeutif, sementara itu Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Cirebon.

Sophi mengatakan, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM diajukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sektor koperasi dan UMKM. Raperda ini ingin menjamin kepastian berusaha bagi koperasi dan UMKM. Sehingga, dampak positifnya mampu mampu meningkatkan ekonomi Kabupaten Cirebon. (adv/hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*