CIREBON – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka menghadiri pers rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (7/2/2025). Teguh mengapresiasi kinerja Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas selama periode Januari hingga 7 Februari 2025.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan peredaran narkotika dan obat keras terbatas di Kabupaten Cirebon dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan lingkungan yang kondusif.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram ganja seberat 19,42 gram , dan obat keras terbatas seberat 9.862 butir. Totalnya ada 11 tersangka yang diamankan. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (adv/hms)