Home » Cirebon » Kuwu Harus Tahu! 20% Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kuwu Harus Tahu! 20% Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa 20% dari total Dana Desa sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025 akan dialokasikan untuk program ini, yang berarti sekitar Rp20 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ketahanan pangan di desa-desa, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi desa lainnya berperan sebagai penyedia bahan baku makanan bergizi, seperti telur, ikan, ayam, dan beras. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memastikan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat desa.

Namun, beberapa ekonom mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk program ini perlu dilakukan dengan hati-hati. Mereka menyoroti potensi masalah baru yang mungkin timbul, seperti kapasitas keuangan desa yang terbatas dan risiko pengelolaan dana yang tidak efektif. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang ketat agar program ini dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan permasalahan tambahan.

Dengan alokasi Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui optimalisasi peran BUMDes dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Di Kabupaten Cirebon Belum Terlaksana, Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Hingga saat ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai panduan implementasi program tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengungkapkan bahwa tanpa adanya juklak dan juknis, pihaknya tidak dapat menyusun anggaran atau menentukan mekanisme pelaksanaan program MBG. “Belum ada pedoman petunjuk teknisnya,” ujar Sri.

Sementara itu, di Kota Cirebon, program MBG telah mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2025. Para pelajar menyambut baik inisiatif ini, dengan banyak yang menyatakan kepuasan terhadap kualitas makanan yang disajikan.

Secara keseluruhan, di Provinsi Jawa Barat, 22 daerah telah memulai pelaksanaan program MBG. Namun, lima daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, masih belum melaksanakan program tersebut karena berbagai kendala teknis dan administratif.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap agar juklak dan juknis dari pemerintah pusat segera diterbitkan, sehingga program MBG dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan para siswa di daerah tersebut. (jay/jp)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*