KOTA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti berbagai permasalahan pelayanan dasar dan isu sosial dalam rapat kerja kecamatan dan kelurahan tahun 2025 yang digelar di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (10/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi I menghimpun berbagai aspirasi dan keluhan dari para lurah serta camat se-Kota Cirebon. Salah satu persoalan utama yang disorot adalah layanan pencatatan kawin, lahir, mati, pindah, dan datang (KLAMPID), yang sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Para lurah dan camat mengungkapkan bahwa mereka kerap menerima keluhan dari ketua RW karena tidak memiliki akses terhadap data status kependudukan warganya. Hal ini dinilai dapat menimbulkan persoalan serius, terutama ketika ada warga atau pendatang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba atau bahkan terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini, mengingat kecamatan dan kelurahan merupakan pilar pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Komisi I akan menyampaikan aspirasi ini melalui Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pemerintah Kota Cirebon agar ke depannya pemkot lebih mengutamakan kebutuhan camat dan lurah. Mereka adalah unsur pemerintah paling dasar yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar Agung usai rapat.
Selain itu, berbagai persoalan lain juga menjadi sorotan dalam rapat kerja tersebut, termasuk masalah infrastruktur, batas wilayah, banjir, keberadaan kabel internet yang semrawut, serta izin usaha yang dikeluarkan tanpa koordinasi dengan lurah dan camat. Efisiensi anggaran akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 juga menjadi perhatian utama.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, S.Fil., M.Si., menyatakan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai menghambat pelayanan dasar di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Efisiensi anggaran ini berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Kami meminta Pemkot Cirebon untuk tidak memangkas anggaran yang sudah dialokasikan untuk kecamatan dan kelurahan, karena ini menyangkut pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan warga,” tegasnya.
Ketua Paguyuban Lurah Kota Cirebon, Achmad Muhaimin, turut menyampaikan sejumlah keluhan dari masyarakat, salah satunya terkait maraknya tiang dan kabel internet yang menjuntai tidak beraturan, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengendara.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan rumah makan dan usaha kuliner yang mendirikan bangunan tanpa izin dari kelurahan maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia meminta agar mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dievaluasi kembali.
“Kami berharap fungsi kecamatan, kelurahan, RT, dan RW dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, agar aspek keamanan dan pengawasan terhadap lingkungan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yakni Andi Riyanto Lie, S.E., dan Ruri Tri Lesmana. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan. (rls/adv)