Home » Tasikmalaya » Garut » Idul Fitri, Kantor Hukum Sadari Dan Rekan Gandeng Faisal And Partners untuk Tangani Perkara Hukum

Idul Fitri, Kantor Hukum Sadari Dan Rekan Gandeng Faisal And Partners untuk Tangani Perkara Hukum

GARUT – Dalam suasana Idul Fitri yang penuh kehangatan, Kantor Hukum Faisal And Partners dan Kantor Hukum Sadari Dan Rekan menggelar pertemuan penting yang menghasilkan kesepakatan kerja sama dalam penanganan berbagai kasus hukum ke depan. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Hukum Faisal And Partners yang beralamat di Jalan Tanggulun Ciaro No. 99 RT. 002 RW. 007, Desa Tanggulun, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kantor Hukum Sadari Dan Rekan diwakili oleh H. Sulaeman, Pak Ujat, Kang Ronald, Kang Enang, serta tim lainnya. Sementara itu, Kantor Hukum Faisal And Partners diwakili langsung oleh Owner sekaligus Managing Partner, Faisal Arif Hidayat dan Hendi Ahmad Hidayat. Meskipun beberapa partner lainnya masih merayakan Idul Fitri bersama keluarga, momen silaturahmi dan konsolidasi tetap berlangsung dengan penuh kehangatan.

Diskusi dalam pertemuan ini berjalan secara terbuka dan produktif, di mana kedua firma hukum tersebut menyatukan visi dan misi dalam menangani berbagai kasus hukum, termasuk yang berkaitan dengan perbankan, keuangan, pertanahan, bisnis, dan bidang lainnya.

Sebagai langkah awal kerja sama, kedua kantor hukum ini langsung bersinergi dalam menangani kasus tanah di kawasan Sumarecon Bandung. Kasus ini melibatkan ahli waris yang tengah berjuang mempertahankan haknya untuk mendaftarkan kepemilikan tanah. Namun, proses tersebut mengalami kendala akibat dugaan campur tangan oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, khususnya di tingkat kelurahan.

“Semoga kami bisa menyelesaikan kasus tanah yang merupakan hak mutlak ahli waris, didukung oleh bukti Letter C dari kelurahan/desa setempat, data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Kota Bandung,” ujar Faisal Arif Hidayat.

Senada dengan Faisal, H. Eman dari Kantor Hukum Sadari Dan Rekan menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan kasus tanah yang sedang diperjuangkan oleh ahli waris almarhumah Ikah binti H. Usman di kawasan Sumarecon, Kota Bandung.

“Alhamdulillah, kami dapat bersilaturahmi sekaligus menjalin kerja sama dalam penanganan kasus hukum. Kami optimistis bahwa sinergi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih efektif,” ungkapnya.

Faisal juga menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Hukum Sadari Dan Rekan atas kunjungan dan kesepakatan kerja sama yang terjalin.

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan dampak positif bagi para pencari keadilan dalam berbagai permasalahan hukum,” tutup Faisal.

Dengan adanya sinergi antara dua firma hukum ini, diharapkan penanganan kasus-kasus hukum dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian hukum bagi para klien, serta menciptakan keadilan yang lebih baik di tengah masyarakat. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*