JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Seorang pemohon bernama Cardi mengaku dipalak sebesar Rp30 ribu saat mengurus proses legalisasi cek fisik kendaraan roda empat di loket fisik Kantor Pelayanan Samsat Jakarta Selatan (UPT PPD Jakarta Selatan I – Polda Metro Jaya) atau biasa disebut Samsat Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut terjadi ketika Cardi mengurus mutasi kendaraan roda empat dari Samsat Jakarta Selatan di bawah Polda Metro Jaya ke Cirebon, di wilayah Polda Jawa Barat. Proses pungutan tersebut terjadi saat legalisasi dokumen hasil cek fisik kendaraan, yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
“Saat legalisasi hasil cek fisik di loket, saya diminta Rp30 ribu. Katanya untuk biaya legalisasi, padahal setahu saya itu gratis,” ujar Cardi, Senin (14/4/2025). Sebelum mengalaiminya langsung, Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pemohon lainnya juga dipatok dengan tarif yang sama.
Padahal, praktik semacam ini sebelumnya pernah disorot publik. Pada tahun 2022, komika Soleh Solihun sempat membongkar kasus serupa di lokasi yang sama. Saat itu, pihak Samsat Jakarta Selatan merespons dengan memasang spanduk bertuliskan “Bersih dari Pungli” bahkan sampai berujung pada pemecatan oknum petugas. Namun ironisnya, dugaan praktik pungli kembali terjadi.
Menanggapi laporan tersebut, petugas cek fisik Samsat Jakarta Selatan, Aiptu Agus S, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh Jabar Publisher pada Senin (14/4). Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi dalam proses legalisasi cek fisik kendaraan.
“Tidak ada pungutan, Mas. Kalau ada yang meminta uang, itu ulah oknum. Kami sudah menekankan bahwa semua pelayanan tidak dipungut biaya,” ujar Aiptu Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pimpinan Samsat maupun Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ini. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika mengalami kejadian serupa melalui kanal resmi pengaduan Polri. (red/tim jp)