Home » Bandung » 11 Pemda di Jabar Terima LHP LKPD 2024, Mayoritas Raih Opini WTP

11 Pemda di Jabar Terima LHP LKPD 2024, Mayoritas Raih Opini WTP

BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan kali ini dilakukan terhadap 11 pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat, Senin (26/5/2025), menyusul penyerahan sebelumnya pada Jumat (23/5/2025).

Sebanyak 11 LKPD yang menerima LHP yakni: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cianjur.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., didampingi para Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar, yaitu Dr. Joni Setiawan S.E., MBA, Ak., CA.; Yudi Prawiratman S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, CertDA.; serta Teguh Prasetyo S.E., Ak., M.E., ACPA, CA. LHP diterima oleh masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah atau perwakilannya.

Dari 11 LKPD tersebut, enam di antaranya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu:

Kabupaten Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Karawang

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cianjur

Sementara lima daerah lainnya meraih WTP dengan catatan khusus sebagai berikut:

  1. WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH): Kabupaten Majalengka dan Kota Banjar
  2. WTP dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (WTP PSHHL): Kota Bekasi
  3. WTP dengan Paragraf Hal Lain (WTP PHL): Kabupaten Bogor dan Kota Bandung

Opini WTP sendiri merupakan pernyataan profesional dari auditor mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan penyimpangan atau fraud, namun apabila ditemukan indikasi kerugian negara, hal tersebut wajib diungkapkan dalam LHP.

Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK pun membuka ruang koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (rls/bpk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*