Home » Cirebon » Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Cirebon: Sejumlah Kasus Terungkap, Pengawasan Diperketat

Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Cirebon: Sejumlah Kasus Terungkap, Pengawasan Diperketat

CIREBON — Sejumlah kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kabupaten Cirebon mencuat ke permukaan, memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kuwu Ciwaringin Divonis 7 Tahun Penjara

Salah satu kasus yang menonjol adalah vonis terhadap Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Wawan Gunawan, yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp2 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta. Modus operandi yang digunakan meliputi proyek fiktif dan mark-up anggaran untuk kepentingan pribadi. Selain hukuman penjara, Wawan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp500 juta .

Kuwu Purwawinangun Dilaporkan ke Inspektorat

Di Kecamatan Suranenggala, Kuwu Desa Purwawinangun dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon atas dugaan penyelewengan anggaran APBDes dan pungutan liar. Laporan masyarakat menyebutkan adanya anggaran fiktif dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa serta mark-up nilai proyek yang tidak terealisasi. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar terhadap para pedagang di luar area pasar desa. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta .

Kasus di Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala

Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, juga dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp560 juta. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana desa di wilayah Kabupaten Cirebon .

Laporan Terhadap Beberapa Desa Lain

Selain kasus-kasus di atas, beberapa desa di Kabupaten Cirebon, termasuk di Kecamatan Kapetakan, Kedawung, Dukuhpuntang, dan Pangenan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polresta Cirebon atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2023/2024. Aktivis anti-korupsi dan pemerhati desa mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut dan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan .

Upaya Pengawasan dan Pencegahan

Menanggapi maraknya dugaan penyelewengan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Inspektorat Daerah telah mulai melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Dengan total alokasi Dana Desa sebesar Rp466,9 miliar untuk 412 desa pada tahun 2025, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat. (red jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*